Hewan pun memiliki hak asasi. Bahkan untuk menghormati hak para binatang itu, setiap tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Asasi Hewan. Hari Hak Asasi Hewan ini lahir dari deklarasi universal kesejahteraan hewan yang didukung 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan.
Sebagai salah satu makhluk yang hidup di Bumi berdampingan dengan manusia, hewan juga memiliki hak untuk hidup tanpa rasa sakit dan menderita. Hanya karena manusia berada di puncak rantai makanan, bukan berarti manusia satu-satunya yang memiliki hak untuk hidup.
Manusia memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua makhluk hidup dilindungi, terutama hewan. Seperti manusia, hewan juga memiliki kemampuan untuk merasakan sakit, senang, takut, dan frustasi. Manusia, entah secara sadar atau tidak, sering melakukan sesuatu yang mengganggu kebutuhan hewan. Untuk itulah secara moral manusia perlu membuat hak asasi hewan yang mana bisa menjamin hak hidup dan kesejahteraan hewan.
Richard Ryder dalam bukunya Peninism: A Modern Morality (2001) mengatakan, rasa sakit adalah indikator untuk mengukur moralitas di era ini. Jika manusia enggan dilukai dan merasa sakit, maka binatang juga demikian, sebab keduanya adalah makhluk hidup yang dapat merasakan kesakitan.
Di Indonesia hak asasi hewan di dukung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut salah satu advokat profauna mengatakan hak asasi hewan terdiri atas lima kebebasan. Kebebasan pertama yakni bebas dari rasa haus dan lapar, kedua kebebasan dari rasa tidak nyaman, yang ketiga kebebasan mengekspresikan tingkah laku alami mereka, yang keempat bebas dari rasa stres dan takut, serta yang kelima bebas dari sakit maupun dilukai.
Hak asasi hewan ini tidak hanya memberi manfaat bagi hewan saja, tetapi juga bagi manusia yang hidup dalam satu ekosistem. Irma mengatakan ada hubungannya antara pelalaian hak asasi hewan dengan penularan penyakit dari hewan atau zoonisis. Zoonisis terjadi saat hewan stres atau terluka. Hewan yang stres dan terluka menunjukkan adanya kelalaian dalam pemenuhan haknya bebas dari stres dan sakit.
Tentu ada hukuman yang berlaku bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak hewan yang diatur dalam undang-undang. Dalam KUHP Pasal 302 mengatakan pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan.
Penganiayaan yang dimaksud tertuang pada nomor 1 dan 2 yakni melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.
Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dalam KUHP dicirikan sebagai sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Indonesia hanya satu dari ratusan negara di dunia yang menyadari hewan memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Masyarakat internasional yang peduli dan sadar atas kasus hak asasi hewan memperingatinya setiap tanggal 15 Oktober sebagai "Hari Hak Asasi Hewan".