Singaraja – Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, hadir dan mengikuti Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, pada Rabu (8/10). Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng, I Ketut Ngurah Arya, ini memiliki agenda utama yang krusial bagi perencanaan anggaran daerah.
Dalam kesempatan ini hadir Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, melakukan penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 bersama Pimpinan DPRD Buleleng.
Bupati Sutjidra menyampaikan ringkasan kesepakatan rancangan tersebut. Disepakati bahwa Pendapatan Daerah berada di angka Rp.2,6 triliun lebih. Sementara itu, Belanja Daerah disepakati sebesar Rp 2,8 triliun lebih. Hal ini menimbulkan defisit yang disepakati sebesar Rp 234,1 miliar, dan akan ditutupi melalui Pembiayaan Daerah.
Selain agenda anggaran, Sidang Paripurna juga mencakup penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bupati Buleleng menjelaskan bahwa Ranperda ini mengusulkan adanya penggabungan dan pemisahan beberapa perangkat daerah. Usulan tersebut didasarkan pada kajian teknis serta rekomendasi yang telah diterima dari Pemerintah Provinsi Bali, dengan tujuan untuk mengefektifkan struktur organisasi pemerintah daerah.