Bukti – Kecamatan Kubutambahan melalui Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) melaksanakan pendampingan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng di PT Adi Jaya Beton, Desa Bukti. Kamis, 19 Februari 2026.
Kegiatan sidak ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Prada) Satpol PP Kabupaten Buleleng beserta 1 orang PPNS dan 4 staf, 2 orang perwakilan DPMPTSP, Perbekel Desa Bukti, serta 7 personel Trantib Kecamatan Kubutambahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa penanggung jawab usaha adalah Putu Panca Putra, dengan jenis usaha produksi campuran beton berbahan koral, semen, dan pasir. Usaha tersebut telah beroperasi sejak tahun 2021.
Terkait perizinan, perusahaan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan status sewa atas nama Ketut Widiarca dengan peruntukan usaha. Namun demikian, dokumen KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) masih dalam proses pengurusan. Untuk dapat menerbitkan KBLI, perusahaan diwajibkan memperoleh persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari Dinas PUTR yang saat ini masih dalam tahap pengajuan dan verifikasi.
Dalam sidak tersebut juga diketahui bahwa sebelumnya Satpol PP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 November 2024.
Tim menyarankan agar pihak perusahaan segera memastikan dan mempercepat proses pengurusan KKPR sebagai dasar untuk melanjutkan pengurusan KBLI, mengingat status usaha termasuk kategori risiko menengah rendah.
Selain itu, ditemukan bahwa pengajuan KBLI yang tercatat dalam sistem masih merujuk pada lokasi usaha di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur – Denpasar, sehingga belum sesuai dengan lokasi operasional di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan.
DPMPTSP Kabupaten Buleleng merekomendasikan agar pihak perusahaan memastikan pengajuan KBLI yang sesuai dengan lokasi usaha di Desa Bukti.
Hasil sidak telah dituangkan dalam Berita Acara dan akan dilaporkan serta dikoordinasikan lebih lanjut kepada pimpinan. Selanjutnya, hasil koordinasi tersebut akan disampaikan kembali kepada pihak perusahaan sebagai bahan tindak lanjut.
Melalui pendampingan ini, Kecamatan Kubutambahan menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi perizinan usaha serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayahnya.