(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Ketentraman Ketertiban Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat di Kecamatan Kubutambahan.

Admin kubutambahan | 22 November 2024 | 288 kali

Kubutambahan, Jumat, 22 November 2024 – Bertempat di ruang rapat Kantor Camat Kubutambahan, Seksi Trantib Satpol PP Kecamatan Kubutambahan menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Ketentraman Ketertiban Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (TRANTIBMAS dan LINMAS). Rapat ini diikuti oleh Kasi Pemerintahan Desa dan perwakilan Koramil Kubutambahan.

Dalam arahannya, Kasi Trantib Made Sukanatha,S.Sos,.menyampaikan bahwa secara umum, situasi dan kondisi Trantib Linmas di wilayah Kecamatan Kubutambahan telah berjalan dan terbina dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari partisipasi dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing. Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan kondusifitas lingkungan, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dalam situasi yang aman dan damai.

Demikian pula disampaikan, mengingat peran atau tugas Satlinmas Desa sangat penting, diharapkan agar Pemerintah Desa dapat meningkatkan pemberdayaan Satlinmas baik dalam bentuk pembinaan, pelatihan, maupun dukungan sarana prasarana pendukung operasional dan tugas-tugas Linmas di desa.

Paparan materi juga disampaikan oleh Staf Trantib, Komang Sri Astini, dengan materi penyelenggaraan Trantib dan Perlindungan Masyarakat. Amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menegaskan bahwa pemerintah mempunyai salah satu peran dan tugas dalam memberikan layanan dasar bagi warga masyarakatnya, yaitu di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Untuk hal tersebut, diharapkan agar Pemerintah Desa memiliki dasar hukum dalam penegakan ketentraman dan ketertiban dalam bentuk Peraturan Desa (PERDES).

Ditambahkan pula bahwa upaya melindungi masyarakat salah satunya dari ancaman bencana, baik bencana alam maupun non-alam. Untuk itu, langkah-langkah dan upaya mitigasi dan penanganan agar selalu diprioritaskan, untuk mencegah dan meminimalkan tingkat kerugian yang disebabkan oleh bencana tersebut. Oleh karena itu, sangat dipandang perlu untuk segera mengukuhkan Destana dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) di masing-masing desa.

Rakor ini juga dilaksanakan dalam rangka kesiapan Satlinmas Desa yang bertugas sebagai petugas keamanan di TPS di masing-masing desa, serta pemaparan tugas pengamanan sesuai UU No. 7 Tahun 2017.