(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Tahap Pertama, Sebanyak Tujuh BPD Ikuti Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Tugas

Admin kubutambahan | 27 Oktober 2025 | 131 kali

Kubutambahan – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan wawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Seksi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan menyelenggarakan Rapat Sosialisasi dan Pembekalan BPD. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Perbekel Desa Pakisan pada Senin, 27 Oktober 2025.

Sosialisasi perdana ini dihadiri oleh anggota BPD dari tujuh desa, yaitu Desa Pakisan, Tambakan, Mengening, Tajun, Tunjung, Tamblang, dan Bontihing.

Kegiatan yang merupakan bagian dari program Fasilitasi Tata Administrasi Pemerintahan Desa ini dibuka langsung oleh Kasi.Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Made Artawati. Beliau menyampaikan pemaparan awal mengenai tugas, fungsi, dan wewenang BPD sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal senada turut diperkuat oleh Ketua Forum Komunikasi (Forkom) BPD Kecamatan Kubutambahan.

Pembekalan dilanjutkan dengan pemaparan mendalam mengenai BPD dan Pemerintahan Desa oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Madong Hartono.

Secara teknis, materi disampaikan oleh Tenaga Ahli Pemerintahan Desa (TAPM), I Made Aryanta Ananta. Aryanta menjelaskan bahwa tugas BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa untuk mewakili kepentingan mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).

Dalam sesi tanya jawab, TAPM Made Aryanta menegaskan bahwa Ketua dan anggota BPD memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membahas rancangan Peraturan Desa (Perdes). Rancangan Perdes ini termasuk yang berkaitan dengan isu-isu penting di masyarakat seperti pengelolaan sampah, serta perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.

"BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Perdes yang berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelasnya.

Selain itu, dijelaskan pula secara teknis mengenai 15 buku panduan yang wajib diisi oleh BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pencatatan setiap kegiatan yang telah dilakukan.

Diharapkan, melalui seluruh pemaparan dan diskusi yang berlangsung, pemahaman seluruh anggota BPD akan meningkat sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya di desa dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik.


Sumber: Laporan Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan