Singaraja, 14 Oktober 2024 – Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya meningkatkan sektor pariwisata. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Staf Fungsional Umum Bagian Seksi Sosbud Kecamatan Kubutambahan, Made Sudiasih, mewakili Camat Kubutambahan, menghadiri kegiatan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.
Acara yang digelar secara luring dan daring ini merupakan tindak lanjut dari surat tugas Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. Tujuan utama kegiatan ini adalah merumuskan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pengembangan pariwisata di Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktava Aksara, S.Sos, M.Si, dalam sambutannya secara daring menekankan pentingnya pengembangan pariwisata yang selaras dengan nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat. Beliau juga menyampaikan bahwa Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sektor pariwisata di Kabupaten Buleleng.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata ini juga melibatkan tim ahli dari Universitas Pendidikan Ganesha. Tim ahli tersebut menyampaikan paparan awal terkait Naskah Akademik Raperda yang mencakup landasan hukum, filosofis, dan sosiologis dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Beberapa poin penting yang mengemuka dalam diskusi antara lain:
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengembangan pariwisata di Kabupaten Buleleng dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
#Buleleng #Pariwisata #DesaWisata #PotensiLokal #PengembanganPariwisata