(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Rapat Persiapan Evaluasi Ranperdes dan Perkembangan Desa Tahun 2025 di Dinas PMD Kabupaten Buleleng

Admin kubutambahan | 15 November 2024 | 44 kali

Kubutambahan, 15 November 2024 – Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Made Artawati,SH dan Kasi Pembangunan I Ngurah Semarajaya Seputra,S.Sos,menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan, Madong Hartono, SE, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kepala Dinas PMD, Luh Wartami, serta Kasi Pemerintahan dan Kasi Pembangunan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Agenda rapat yang berlangsung di Gedung Dinas PMD ini meliputi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Beberapa poin utama yang dibahas dalam rapat ini antara lain:

1. Identifikasi desa

2. Pagu dana desa tahun 2025

3. Rekap atas laporan Peraturan desa

4. Laporan Musrenbangdes tahun 2024

Selain itu, rapat juga membahas persiapan Evaluasi Ranperdes tahun 2025, di mana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2014 telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 37 Tahun 2023. Beberapa poin penting terkait kebijakan dan substansi anggaran yang dibahas meliputi:

  • Jenis belanja agar mengisi output dari masing-masing kegiatan.
  • Identifikasi program dana desa, ketahanan pangan, stunting, kemiskinan, dan pemenuhan program-program kegiatan.
  • Rekening pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta penempatan bidang, sub-bidang, dan outputnya

Terkait persiapan Evaluasi Perkembangan Desa Tahun 2025, sosialisasi akan dilaksanakan pada awal Desember 2024. Dasar hukum yang digunakan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2015. Desa-desa diharapkan mengunggah dokumen yang diperlukan sebelum penilaian, di mana mereka akan didampingi oleh pihak kabupaten. Selain itu, profil desa baik di aplikasi e-Deskel maupun Prodeskel harus diperbarui dan data dikunci pada tanggal 31 Desember 2024.

Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan persiapan desa dalam menghadapi evaluasi tahun 2025, sehingga pelaksanaan program-program pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.