-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Musrenbang Kecamatan Kubutambahan Tahun 2026 Sinkronkan Usulan Desa dengan Prioritas Pembangunan Daerah

Admin kubutambahan | 13 Februari 2026 | 189 kali

Bengkala – Kecamatan Kubutambahan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kubutambahan Tahun 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buleleng. Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Guna Menopang Kebangkitan Ekonomi dan Kondisi Sosial Masyarakat” ini dilaksanakan pada Jumat (13/2/2026) bertempat di Wantilan Pura Pasupati Pengayom Jagat, Desa Bengkala.

Musrenbang dibuka langsung oleh Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, dan dihadiri oleh Perangkat Daerah (SKPD) terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) seperti Kapolsek dan Danramil Kubutambahan, para Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan beserta delegasi desa, BPD, pendamping desa, TP PKK, serta unsur Bumdesa Bersama dan jajaran staf Kecamatan Kubutambahan.

Dalam sambutannya, Camat Kubutambahan menegaskan bahwa Musrenbang Kecamatan merupakan forum strategis dalam menyelaraskan usulan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Buleleng.

“Melalui Musrenbang ini, kita harapkan usulan yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan bersama dan benar-benar menjadi prioritas pembangunan yang berkelanjutan serta berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Camat Arya Lanang.

Lebih lanjut disampaikan bahwa partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar program dan kegiatan yang dirumuskan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Dalam kesempatan ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng yang diwakili Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Infrastruktur serta Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia menyampaikan terkait dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta mekanisme penyelarasan usulan desa ke dalam dokumen perencanaan.

Salah satu poin strategis yang dibahas dalam forum ini adalah pengelolaan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK), yaitu alokasi anggaran yang disediakan untuk mengakomodasi usulan prioritas hasil Musrenbang tingkat kecamatan. Pengelolaan PIWK dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain berdasarkan tingkat urgensi program, sistem bergilir antar desa, maupun pembagian secara proporsional sesuai kesepakatan bersama.

Melalui proses musyawarah yang partisipatif, masing-masing desa menyampaikan usulan prioritas dan menyepakati mekanisme pembagian yang dinilai paling sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik wilayahnya.

Hasil Musrenbang Kecamatan Kubutambahan ini selanjutnya akan menjadi bahan dalam tahapan perencanaan berikutnya hingga ditetapkan dalam dokumen RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2027.

Musrenbang tingkat kecamatan merupakan agenda tahunan yang menjadi wadah koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi usulan pembangunan desa agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.