Kubutambahan – Kecamatan Kubutambahan melalui Seksi Pelayanan Terpadu mengadakan rapat koordinasi guna membahas percepatan dan evaluasi program pengelolaan sampah berbasis sumber bertempat di Ruang Rapat Aula Kantor Desa Kubutambahan. Selasa, 14 Oktober 2025.
Rakor ini dihadiri oleh Perbekel, Klian Desa Adat, Petugas Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) se-Kecamatan Kubutambahan, serta staf penyuluh lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai narasumber.
Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Terpadu (Kasi Yandu) Kecamatan Kubutambahan, I Made Widiarta. Dalam sambutannya, beliau menekankan urgensi pengelolaan sampah, terutama pada tingkat desa. "Pengelolaan sampah ini sangat penting. Setiap desa harus bertanggung jawab dan aktif memilah serta mengolah sampahnya agar dapat memiliki nilai ekonomis," tegas Widiarta, menyoroti peran strategis desa dalam keberhasilan program ini.
Agenda utama rapat ini meliputi:
Sesi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Komang Juli Angriyasa, Staf Penyuluh Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, menjelaskan secara rinci tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Gerakan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Beliau juga memaparkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah.
Narasumber berikutnya, I Ketut Budiasa, Staf Penyuluh Lingkungan, memaparkan beberapa tantangan nyata yang dihadapi desa dalam penanganan sampah, seperti keterbatasan lahan untuk pembangunan TPS 3R, serta kendala anggaran dan ketersediaan sarana prasarana.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan yang ada. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi momentum percepatan implementasi program sampah berbasis sumber demi menciptakan lingkungan Kubutambahan yang lebih bersih dan berkelanjutan.