Bontihing, 2 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan sosialisasi penanganan dan penanggulangan sampah yang bertempat di Aula Nawesana, Kantor Perbekel Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, serta Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra beserta Ketua TP PKK Kecamatan dan serta unsur desa dan masyarakat, antara lain Kelian Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Bontihing, Kelian Dadia, Kelian Banjar Dinas, pengurus dan anggota PKK Desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Perbekel Bontihing dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga adat dalam menangani permasalahan sampah yang menjadi isu krusial di wilayah desa.
Dalam arahannya, Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra menyampaikan bahwa permasalahan sampah telah menjadi kondisi yang sangat mendesak. Kabupaten Buleleng bahkan telah menerima sanksi administratif dari pemerintah pusat terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala yang mengalami kelebihan kapasitas (overload) dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengelolaan sampah di Bali telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mulai melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya, seperti mengolah sampah organik menjadi eco enzyme (eco ensim) menggunakan wadah sederhana, serta mengumpulkan sampah plastik untuk dijual melalui bank sampah sehingga memiliki nilai ekonomi.
Sementara itu, Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra menegaskan bahwa keberhasilan penanganan sampah sangat ditentukan oleh perubahan pola perilaku masyarakat.
“Upaya sosialisasi dan edukasi sudah sering dilaksanakan, namun yang paling penting adalah kesadaran masyarakat untuk memulai dari rumah tangga, termasuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” tegasnya.
Camat Arya Lanang juga mengingatkan bahwa pencemaran sampah plastik di saluran irigasi dapat berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
Kegiatan ini turut diisi dengan pemaparan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup terkait pemilahan dan pengolahan sampah, serta dilanjutkan dengan peninjauan lokasi pembuangan sampah liar yang akan ditindaklanjuti dengan pemasangan larangan, CCTV, dan penerapan sanksi bagi pelanggar.
Melalui kegiatan ini, Camat Kubutambahan berharap kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat semakin meningkat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Sumber Dokumentasi/Laporan : Staf Trantib Satpol-PP Kecamatan Kubutambahan (Komang Sri Astini)