Kamis (4/7/2024)- Mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Trantib PolPP Made Sukanatha,S.Sos menghadiri Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (ANEV) Penanganan Pelaksanaan Penegakan Perda Semester I Tahun 2024.
Rapat dibuka oleh Kasat polpp Kab Buleleng, dengan penyampaian beberapa pokok materi rapat sebagai berikut:
Maksud dan tujuan :
1. Melakukan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan pelaksanaan penegakan peraturan daerah yang telah dilakukan selama semester pertama (sampai dengan bulan Juni).
2. Mohon masukan, saran dan pendapat sehingga mendapatkan persamaan persepsi dan pemahaman yang sama mengenai tindak lanjut terhadap kasus pelanggaran perda, baik itu dasar hukum yang dipakai sebagai landasan dalam pengenaan norma pelanggaran maupun tindakan yang akan dilakukan.
Dalam rangka penanganan penegakan Perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kecamatan maka sesuai dengan Perbup No. 77 Tahun 2016 bahwa
Tugas dan fungsi camat adalah:
a.Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
b. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Yang kemudian di break down ke tugas dan Fungsi Kasi Ketentraman, Ketertiban dan Satuan Polisi
Pamong Praja sebagai berikut:
a.Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta Perlindungan masyarakat (LINMAS):
b.Melaksanakan penertiban/pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
Berdasarkan hal tersebut diatas dan mengingat Kecamatan termasuk dalam Perangkat Daerah maka dalam penanganan penegakan Peraturan Daerah dapat memberikan Surat Pernyataan sampai dengan Surat Peringatan ke I-III, karena merupakan tindakan Non Yustisi.
Apabila sampai pemberian Surat Peringatan ke III masih melakukan pelanggaran maka, agar dilaporkan kepada PPNS untuk mendapat Tindakan Yustisi.
Permasalahan yang dihadapi dalam penanganan pelaksanaan Perda:
Selama ini laporan dari OPD teknis seperti DPUPR dan DLH dalam laporannya sering menggunakan landasan hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, sehingga menyulitkan dalam mengambil tindakan dan menyesuaikannya dengan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang berlaku, karena kewenangan Sat Pol PP adalah Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Sehubungan dengan hal ini maka pada kesempatan ini perlu persamaan pemahaman dalam menentukan dasar hukum sehingga apabila ada laporan dan pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran yang menimbulkan gangguan atau permasalahan ketertiban umum dapat menjadi jelas dalam mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan.