(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Kubutambahan Ikuti Rapat Virtual Penyusunan Perbup Sanksi Penataan Ruang

Admin kubutambahan | 25 Juni 2025 | 31 kali

Kubutambahan – Kasi trantib Pol PP Kecamatan Kubutambahan, Made Sukanatha, bersama anggotanya, mengikuti rapat virtual via Zoom Cloud Meet pada Rabu, 25 Juni 2025. Rapat ini merupakan agenda Konsultasi Publik tentang Penyusunan Materi Teknis Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Penataan Ruang.

Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) I Putu Adiptha Eka Putra, ST., MM. Konsultasi publik ini menjadi forum penting untuk membahas kerangka Perbup yang akan menjadi instrumen penertiban dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Buleleng.

Dalam paparannya, Kadis PUPR menjelaskan bahwa pengenaan sanksi administratif ini sangat diperlukan untuk mewujudkan tertib tata ruang di daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang dan Pengawasan Tata Ruang. Landasan yuridis Perbup ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044.

"Secara faktual, penyusunan regulasi tidak akan lepas dari permasalahan spasial. Oleh karenanya, penyusunan regulasi tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar tata ruang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar serta untuk menciptakan tertib tata ruang," jelas Kadis PUPR.

Urgensi Perbup ini timbul dari beberapa faktor, seperti terbatasnya ruang, peningkatan populasi, peningkatan kebutuhan terhadap ruang, serta amanat regulasi yang ada. Perbup ini diharapkan menjadi salah satu instrumen regulasi tentang penertiban terhadap pelanggaran dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Berdasarkan hasil temuan dan identifikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR Kabupaten Buleleng pada tahun 2023-2024, tercatat ada 125 pelanggaran pemanfaatan ruang. Sebanyak 44 pelanggaran (terbanyak) ditemukan di Kecamatan Buleleng/kawasan perkotaan, sementara di Kecamatan Kubutambahan sendiri teridentifikasi 8 pelanggaran, termasuk 1 di Kubutambahan dan 3 di Tajun.

Jenis sanksi administratif yang diusulkan dalam rancangan Perbup ini meliputi:

 * Peringatan tertulis

 * Denda administratif

 * Penghentian sementara kegiatan

 * Penghentian sementara pelayanan umum

 * Penutupan lokasi

 * Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

 * Pemulihan fungsi ruang


Sesi tanya jawab yang menjadi bagian dari rapat ini dimanfaatkan oleh para peserta untuk memberikan masukan. Masukan tersebut akan dijadikan bahan untuk penyempurnaan materi rujukan penyusunan rancangan Peraturan Bupati. Kehadiran Kasi Trantib Pol PP Kubutambahan menunjukkan komitmen kecamatan dalam mendukung penegakan aturan tata ruang demi pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.


Sumber : Laporan Kasi Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan