Kubutambahan – Staf Perencanaan Kecamatan Kubutambahan, Pande Ketut Damaini mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait Refreshment Penanganan Tiket Pusat E-Katalog mengenai proses adendum dan pembatalan pesanan pada E-Katalog Versi 6, Senin (25/5/2026), bertempat di Ruang Perencanaan Kecamatan Kubutambahan.
Kegiatan tersebut membahas sejumlah materi penting terkait mekanisme pengelolaan transaksi pada E-Katalog Versi 6, khususnya mengenai proses pembatalan pesanan, adendum, hingga sistem pembayaran termin.
Dalam pemaparan disampaikan bahwa pembatalan pesanan pada E-Katalog Versi 6 hanya dapat dilakukan apabila penyedia belum menandatangani surat pesanan. Namun, apabila surat pesanan telah ditandatangani penyedia dan belum dilakukan request pick up, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih dapat mengajukan pembatalan pesanan.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai proses adendum, yaitu tambahan atau perubahan yang dibuat setelah suatu perjanjian atau kontrak disepakati. Adendum dapat berupa penambahan pasal baru, koreksi, maupun penyesuaian terhadap isi dokumen sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan perbedaan antara adendum dan amandemen. Adendum lebih bersifat penambahan atau ekstensi terhadap dokumen yang sudah ada, sedangkan amandemen merupakan perubahan atau modifikasi terhadap isi dokumen sebelumnya.
Materi lainnya membahas sistem pembayaran termin, yakni kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli terkait waktu serta tata cara pembayaran dalam suatu transaksi. Pembayaran dapat dilakukan di muka, setelah barang diterima, maupun secara bertahap sesuai kesepakatan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa pembayaran termin berbeda dengan cicilan. Cicilan merupakan pembayaran dengan nominal tetap setiap bulan, sedangkan termin memiliki nilai dan waktu pembayaran yang dapat berbeda sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Melalui kegiatan ini diharapkan peserta dapat memahami mekanisme pengelolaan transaksi pada E-Katalog Versi 6 sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.