-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Paten Kecamatan Kubutambahan Hadiri Sosialisasi SMAP di Setda Buleleng

Admin kubutambahan | 15 April 2026 | 68 kali

Buleleng – Wakili Camat Kubutambahan, Kasi Paten Made Widiarta, menghadiri kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Buleleng, I Putu Karuna, S.H. Selanjutnya, sosialisasi secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd.

Dalam arahannya, Sekda Buleleng menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai integritas Kabupaten Buleleng pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang sebelumnya mencapai nilai 79 dan masuk dalam kategori waspada.

Penurunan tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh adanya kasus korupsi di Dinas Perizinan yang berdampak pada menurunnya tingkat integritas daerah. Untuk itu, pada tahun 2026, ia menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dalam pencegahan korupsi dengan Inspektorat sebagai leading sector.

Selain itu, Sekda juga menekankan bahwa antara output dan outcome program harus berjalan seiring agar hasil yang dicapai benar-benar berdampak nyata. Ia juga mengingatkan akan penerapan sistem e-audit, sehingga seluruh aktivitas digital, termasuk komunikasi melalui email maupun aplikasi pesan, dapat terdeteksi. Oleh karena itu, seluruh aparatur diminta untuk tidak melakukan penyimpangan dalam bentuk apa pun.

Pada sesi pemaparan materi, narasumber dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), Yudrika Putra, menjelaskan bahwa tindak korupsi umumnya dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu:

1. Kesempatan (Opportunity), yaitu adanya kelemahan dalam sistem organisasi yang memungkinkan terjadinya kecurangan tanpa mudah terdeteksi.

2. Tekanan (Pressure), berupa dorongan kebutuhan atau kondisi tertentu yang memotivasi seseorang melakukan korupsi.

3. Rasionalisasi (Rationalization), yaitu pembenaran diri atas tindakan yang dilakukan meskipun bertentangan dengan aturan.


Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa strategi pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Penindakan dilakukan melalui proses hukum yang tegas dan adil untuk memberikan efek jera. Sementara itu, pencegahan dilakukan dengan memperbaiki sistem birokrasi, memanfaatkan teknologi, serta memperkuat pengawasan. Adapun pendidikan diarahkan pada penanaman nilai integritas dan kejujuran sejak dini guna membangun budaya anti-korupsi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.