Buleleng – Mewakili Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Staf Operator Website Kecamatan Kubutambahan menghadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi perangkat daerah se-Kabupaten Buleleng. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi,Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng ini berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng pada Kamis, 25 September 2025.
Sosialisasi ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mendukung dan meningkatkan pemahaman serta implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, khususnya terkait penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Dalam sambutannya saat membuka acara, Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan bahwa KIP adalah pilar krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
"Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat mengakses berbagai data dan informasi pembangunan, yang pada gilirannya akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah, terutama di tingkat daerah," ujar Kadis Suwarmawan.
Meskipun KIP adalah mandat penting, Kadis Suwarmawan menekankan bahwa pelaksanaannya harus berjalan selaras dengan regulasi, terutama dalam menjaga informasi yang bersifat rahasia dan strategis. Oleh karena itu, penyusunan DIP dan DIK menjadi instrumen esensial. DIP mengklasifikasikan informasi yang wajib disediakan secara berkala, sedangkan DIK menjadi pedoman jelas mengenai informasi yang harus dikecualikan.
"Penyelenggaraan KIP juga harus mampu memastikan informasi yang apabila dibuka justru dapat mengganggu kepentingan publik, kepentingan negara, maupun perlindungan data pribadi," tambahnya.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, I Wayan Adi Aryanta, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Gusde Mahardika.
Dalam paparannya, perwakilan KI Provinsi Bali secara tegas menekankan pentingnya pelaksanaan Uji Konsekuensi dalam penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Uji Konsekuensi adalah prosedur ketat yang wajib dilalui Badan Publik untuk menguji dampak yang mungkin timbul jika suatu informasi rahasia dibuka atau, sebaliknya, jika ditutup.
"Prosedur Uji Konsekuensi memastikan bahwa penetapan DIK dilakukan secara objektif dan berdasarkan kepentingan publik yang lebih besar, bukan semata-mata keinginan pejabat," terang narasumber dari KI Bali.
Setiap Perangkat Daerah (PD) didorong untuk berkomitmen menyusun dan menetapkan DIP dan DIK secara tepat, transparan, dan sesuai dengan aturan, terutama dalam konteks tantangan baru terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh Badan Publik di Buleleng, termasuk Kecamatan Kubutambahan yang diwakili staf operator website, dapat menyamakan pemahaman, merumuskan strategi bersama, dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi dengan baik guna meminimalkan potensi sengketa informasi serta meningkatkan predikat keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.