Buleleng – Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satpol PP Kecamatan Kubutambahan, Made Sukanatha, menghadiri rapat pembahasan draf akhir Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISKPKP) Tahun 2025–2035. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat BRIDA Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris BRIDA, Made Suharta, didampingi oleh tim penyusun dokumen yang dipimpin oleh Dr. I Wayan Krisna Eka Putra. Dokumen ini disusun berdasarkan analisis rumusan masalah, seperti risiko, pencegahan, penanggulangan, dan keselamatan bencana kebakaran di Kabupaten Buleleng.
Dokumen RISKPKP dimaksudkan sebagai panduan dalam penyusunan program dan kegiatan proteksi kebakaran dan penyelamatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah, memperkuat fungsi kelembagaan instansi terkait, dan mengefektifkan sarana dan prasarana sesuai standar baku.
Dalam diskusi, tim penyusun menyimpulkan beberapa poin penting. Strategi penanggulangan kebakaran di Buleleng perlu diperkuat melalui sistem proteksi aktif pada bangunan, edukasi masyarakat, dan penguatan regulasi.
Pentingnya penyusunan peraturan daerah (perda) tentang keselamatan kebakaran juga ditekankan. Selain itu, perlu dilakukan penguatan tim lintas sektoral, edukasi kepada pemilik bangunan, dan penerapan sanksi tegas bagi para pelanggar.
Rapat juga menyepakati peningkatan kesiapsiagaan lembaga dengan mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) dan perangkat pendukung lainnya. Hal ini bertujuan agar pelayanan yang diberikan lebih bersifat responsif sesuai dengan keahlian yang dimiliki.