Sebagai amanat pasal 101 Permendagri no 86 Tahun 2017 bahwa Rancangan Akhir RKPD dibahas bersama seluruh kepala perangkat daerah, berkaitan dengan hal Plt. Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra,S.STP,M.AP bersama Plt.Sekcam Made Artawati,SH dan Operator menghadiri acara dalam Forum Gabungan Perangkat Daerah Tahun 2024, Jumat, 5 April 2024 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kab Buleleng.
Rapat Rancangan akhir RKPD Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2025 di pimpin dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd didampingi Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P.P.
Sekda Buleleng Gede Suyasa Dalam arahannya menekankan bahwa berbagai isu strategis yang harus diantisipasi dalam proses perencanaan untuk pembangunan daerah tahun 2025 antara lain adalah antisipasi terhadap Dana Alokasi Umum atau DAU yang ditentukan penggunaannya, pemenuhan pencapaian standar pelayanan minimal atau SPM, penurunan angka kemiskinan, stunting dan inflasi serta antisipasi bencana alam, pengurangan kesenjangan serta penanganan pertanian dari hulu sampai ke hilir. Berbagai isu strategis tersebut perlu diantisipasi oleh seluruh perangkat daerah termasuk kecamatan agar proses pembangunan di Kabupaten Buleleng dapat berjalan dengan lancar dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Berbagai poin penting yang harus diperhatikan yaitu penyusunan Renja tahun 2025 berpedoman pada RPD dan Renstra tahun 2023-2026, program dan kegiatan yang disusun pada Renja tahun 2025 harus menjawab berbagai permasalahan serta isu strategis pembangunan, selain itu, Renja tahun 2025 mendukung prioritas pembangunan pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten Buleleng.
Forum pembahasan tingkat pimpinan dalam bentuk Forum gabungan Perangkat Daerah pada hari ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan daerah tahun 2025, mempertajam indicator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam rangka mengoptimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan kebutuhan dana hasil pembahasan prioritas tahun 2025 untuk masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Buleleng.