Buleleng, 5 Desember 2024– Mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Trantib Pol PP Made Sukanatha, S.Sos, menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di Kantor Satpol-PP Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka oleh Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Gede Arya Suardana, yang memberikan arahan mengenai peningkatan tugas pokok dan fungsi Kasi Trantib dan Satpol-PP Kecamatan. Dalam penjelasannya, Gede Arya menekankan dua tugas utama yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai Kasi Trantib yang bertanggung jawab di bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Linmas, dan sebagai Satpol-PP yang bertugas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dalam bentuk non-yustisi.
Materi yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi Kabupaten Buleleng mengangkat isu keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Buleleng. Dinas tersebut menjelaskan bahwa dasar regulasi pemberdayaan PKL adalah Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perbup No. 49 Tahun 2012 tentang Penataan Lokasi PKL, yang telah ditentukan di lima titik lokasi di kawasan perkotaan.
Terkait penertiban PKL, sinergi dilakukan dengan Perda No. 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Penertiban ini dapat berupa peringatan hingga pencabutan izin PKL. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi dan kerja sama dengan Indonesia Chef Association (ICA) dan Loka POM Buleleng untuk memberikan pemahaman kepada PKL mengenai keamanan pangan, menjaga kebersihan tempat berjualan, serta penyajian makanan yang higienis.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menjelaskan bahwa regulasi yang mengatur perizinan PKL adalah Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. DPMPTSP bertanggung jawab atas penertiban secara administratif, sementara tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait.
Kesimpulan dari rapat koordinasi ini adalah bahwa pola pengawasan PKL dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, sedangkan eksekusi pelanggaran dilakukan oleh Satpol-PP. Perbup mengenai kawasan/lokasi PKL juga perlu diatur, mengingat keberadaan PKL di kota hingga di tingkat kecamatan. Koordinasi mengenai pengawasan PKL dinilai belum optimal sesuai dengan ketentuan dalam Perda No. 3 Tahun 2024.
Ditekankan pula perlunya peningkatan pemahaman terkait proses perizinan dan jenis-jenis yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, agar penertiban dan pengawasan PKL dapat berjalan lebih efektif.