(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Staf Seksi Yandu Kecamatan Kubutambahan Ikuti Teknis Lomba Reels Antikorupsi

Admin kubutambahan | 28 Juli 2025 | 464 kali

Kubutambahan, Buleleng – Staf Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Yandu) Kubutambahan mengikuti zoom meeting teknis terkait persiapan Lomba Reels Antikorupsi pada Senin, 28 Juli 2025. Pertemuan daring ini membahas detail kegiatan yang mengusung tema "Pelayanan Publik Prima Bebas dari Korupsi, Antikorupsi, Bisa".

Zoom meeting ini dibuka langsung oleh Sekretaris Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini memiliki beberapa tujuan utama:

 * Meningkatkan kesadaran seluruh aparatur SKPD terhadap Pelayanan Publik Prima yang bebas dari korupsi.

 * Mendorong kreativitas dan partisipasi aktif pegawai dalam menyuarakan nilai-nilai integritas dan antikorupsi melalui media digital.

 * Menumbuhkan semangat kompetisi positif antar-SKPD dalam mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan kerja masing-masing.

 * Membangun citra positif pemerintah daerah sebagai institusi yang bersih, transparan, dan akuntabel di mata masyarakat.

 * Memperluas jangkauan pesan antikorupsi melalui media sosial dan platform digital lainnya agar menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif.

Dijelaskan juga bahwa peserta lomba merupakan perwakilan dari masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Pendaftaran dibuka mulai 28 Juli hingga 8 Agustus 2025. Mekanisme pendaftaran dilakukan dengan mengajukan surat kepada Sekretariat Pusat Antikorupsi (PAKSI) Kabupaten Buleleng pada Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng, disertai video yang diunggah ke akun Instagram.

Beberapa ketentuan perlombaan yang ditekankan dalam pertemuan teknis ini adalah:

 * Setiap SKPD wajib mengirimkan minimal satu video.

 * Karya harus diunggah dan akun Instagram peserta wajib berkolaborasi (collaborate) dengan akun resmi yang ditentukan.

 * Video harus menyampaikan pesan antikorupsi yang edukatif, kreatif, dan inspiratif, dengan fokus pada Pelayanan Publik Prima yang bebas dari korupsi.

 * Tema video mencakup anti-suap, anti-gratifikasi, anti-nepotisme, pencegahan penyalahgunaan fasilitas dinas, dan pencegahan konflik kepentingan.

 * Video tidak boleh mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), pornografi, dan kekerasan.

Inti dari kegiatan ini adalah harapan agar seluruh pegawai dan layanan publik ke depan menjadi pelayanan yang bebas korupsi dan prima. Diharapkan masing-masing instansi dapat membudayakan pelayanan publik sebagai pelayanan prima yang antikorupsi.


Sumber : Laporan Staf Seksi Yandu Kecamatan Kubutambahan