-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Optimalkan Realisasi Anggaran, Kecamatan Kubutambahan Hadiri Rapat Evaluasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Admin kubutambahan | 04 Desember 2025 | 62 kali

Buleleng - Staf Sub Bagian Perencanaan Kecamatan Kubutambahan Kadek Ardiyasa Pratama dan I Wayan Rudiadnya Kamajaya menghadiri Rapat Evaluasi Realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) bertempat di Ruang Rapat Unit IV dan dihadiri oleh perwakilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta fungsional pengadaan se-Kabupaten Buleleng. Kamis, 4 Desember 2025.

Dalam kesempatan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, dalam arahannya menyampaikan bahwa evaluasi ini krusial untuk mengukur kesesuaian antara target yang ditetapkan dengan realisasi penggunaan produk dalam negeri oleh SKPD

"Pertemuan ini harus mampu menghasilkan evaluasi yang optimal, sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan dan mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi SKPD dalam pemenuhan komitmen PDN," tegas Putu Ayu Reika

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian PBJ, I Made Suwitra Yadnya, menekankan perlunya monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan capaian realisasi PDN Kabupaten Buleleng dapat meningkat. Beliau juga mengingatkan SKPD untuk menetapkan komitmen PDN yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing

Dalam paparan monitoring pengadaan, BPBJ mengidentifikasi beberapa permasalahan teknis yang sering muncul dalam proses pengadaan, di antaranya :

  1. Penetapan target Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang belum memperhitungkan nilai PDN/TKDN dari barang/jasa yang akan diadakan
  2. Perubahan kebutuhan, di mana paket yang direncanakan PDN justru direalisasikan dengan produk non-PDN
  3. Belum selesainya paket pekerjaan secara administrasi pada sistem (SPSE maupun e-Catalog), meskipun pekerjaan telah selesai secara fisik
  4. Paket pekerjaan yang belum dilaksanakan hingga akhir tahun, sehingga status penyelesaiannya tidak tuntas dalam sistem

Sebagai tindak lanjut, seluruh SKPD diinstruksikan untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi dalam sistem, termasuk menginput bukti penyelesaian pekerjaan melalui berbagai mekanisme pengadaan, serta menyelesaikan seluruh transaksi e-contract hingga tahap penerimaan barang/jasa.

BPBJ berharap melalui evaluasi ini, komitmen dan realisasi penggunaan produk dalam negeri di Kabupaten Buleleng akan semakin meningkat, sehingga capaian PDN dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.