DENPASAR – Ketua TP Posyandu Kecamatan Kubutambahan, Ny. Wahyu Hirma Arya Lanang, didampingi Ketua dan Pengurus Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) serta Kader Posyandu desa se-Kecamatan Kubutambahan, menghadiri acara Temu Kader Posyandu Se-Bali Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan langkah akselerasi implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu sesuai Permendagri No. 13 Tahun 2024.
Kegiatan temu kader yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali ini berlokasi di Panggung Terbuka Ardha Candra, UPTD Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, pada Jumat, 26 September 2025.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua TP Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa perluasan peran Posyandu sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan tidak lagi berfokus hanya pada bidang kesehatan. Posyandu kini memiliki tugas dalam enam bidang SPM, meliputi Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Trantibum Linmas, dan Bidang Sosial. Perluasan lingkup ini menegaskan bahwa tugas Posyandu adalah membantu Kepala Desa/Lurah dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan.
Selain itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, turut menyampaikan arah kebijakan. Gubernur menekankan pentingnya dukungan wajib dari daerah terhadap program Posyandu 6 SPM yang disinergikan dengan program pengentasan kemiskinan melalui penyaluran sembako, serta penurunan stunting sebagai program prioritas provinsi yang akan berjalan di akhir tahun 2025.
Materi sosialisasi Posyandu 6 SPM yang disampaikan oleh Pengarah Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali menekankan bahwa pasca-transformasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2024, Posyandu bertindak sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta peningkatan pelayanan desa. Kedudukan Posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/K).
Terkait pendanaan, disampaikan bahwa sumber dana Posyandu dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dan sumber lain yang sah.
Menanggapi kegiatan tersebut, Ketua TP. Posyandu Kecamatan Kubutambahan, Ny. Wahyu Hirma, berharap pertemuan ini dapat memberikan gambaran umum yang jelas untuk kegiatan Posyandu ke depan. Beliau menambahkan bahwa implementasi enam bidang SPM ini memerlukan peran aktif semua pihak, terutama Kader Posyandu.
Kader memiliki tugas penting dalam menjalankan transformasi ini, di antaranya melaksanakan pelayanan sesuai bidang layanannya, melakukan pendataan dan identifikasi pelayanan Posyandu sesuai standar SPM, serta melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai standar SPM.