Bendahara Pengeluaran Kantor Camat Kubutambahan I Ketut Mastapa dan Operator Petugas Pelaporan Pajak menghadiri Sosialisasi PMK Nomor 164 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi, yang bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng, Jumat (15/2/2024).
Adapun aturan mengenai penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang baru telah mulai berlaku pada Januari 2024 ini. Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER.
Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru. Meski demikian, penghitungan PPh 21 menggunakan format TER ini ternyata tidak hanya berimbas pada pegawai tetap, namun juga pegawai tidak tetap yang menerima gaji secara harian maupun mingguan. Pengaturan PPh 21 menggunakan TER ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023
PP 58 Tahun 2023 mengatur bahwa pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan bruto harian hingga Rp 450.000 maka tarif pajaknya adalah 0%. Sementara untuk pegawai tidak tetap yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp 450.000 sampai dengan Rp 2.500.000 maka tarif pajaknya 0,5%.
Adapun Tujuannya adalah:
1. Memberikan kemudahan bagi pemotong pajak dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan.
2. Memudahkan penerimaan penghasilan (Pegawai) sebagai pihak yang dipotong untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya, sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance.
3. Memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.