BULELENG – Kecamatan Kubutambahan menunjukkan komitmennya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal ini terwujud dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu P4GN tingkat Kecamatan Kubutambahan yang dipimpin langsung oleh Camat Kubutambahan, pada Senin, 29 September 2025.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng sebagai narasumber, serta perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng.
Rapat koordinasi dibuka oleh Kasi Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan Made Sukanatha S.Sos, dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Camat Kubutambahan.
Dalam sambutannya, Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra menyampaikan terima kasih atas kehadiran peserta dan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari regulasi daerah, yaitu Peraturan Bupati Buleleng Nomor 100 3.3.2/158/HK/2025 tentang Rencana Aksi Daerah P4GN Tahun 2025-2027.
"Rencana aksi ini diawali melalui sosialisasi P4GN dan dapat terlaksana di Kecamatan Kubutambahan sesuai Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/316/HK/2025 tentang Tim Terpadu P4GN tingkat Kecamatan Kubutambahan," ujar Camat Arya Lanang.
Camat Kubutambahan Arya Lanang berharap upaya pencegahan narkotika ini tidak hanya dikuatkan melalui Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan Peraturan Desa, tetapi juga didukung oleh Perarem dari Desa Adat. Selain itu, Camat mendorong agar setiap desa di wilayahnya dapat memprogramkan inisiatif "Desa Bersinar" (Bersih Narkoba).
Kepala Tim Rehabilitasi BNNK Kabupaten Buleleng, Ni Luh Sri Ekarini, menyampaikan materi yang merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang P4GN. Tim Terpadu P4GN Kecamatan memiliki sejumlah tugas penting, antara lain:
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dra. Ketut Suseni Indrawati M.A.P, menekankan bahwa P4GN adalah upaya dan wujud peran pemerintah yang bersifat kolaboratif. Ia berharap desa-desa dapat menyusun regulasi seperti Peraturan Desa atau Keputusan Perbekel, serta melaksanakan sosialisasi pencegahan yang lebih intensif kepada warga masyarakat.
Di akhir kegiatan, dilakukan tes urine secara acak terhadap 15 peserta rapat. Hasil tes menunjukkan bahwa seluruh peserta dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.
Diharapkan melalui rapat koordinasi ini dapat memperkuat komitmen bersama pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mewujudkan Indonesia Bersinar dan memerangi narkoba. "Pelaksanaan strategi pencegahan yang efektif adalah kunci. Mari jaga generasi muda dan masa depan bangsa dari ancaman destruktif narkoba," tutupnya.