Kubutambahan – Mewakili Camat Kubutambahan, Kas Paten Made Widiarta mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Sampah di Kabupaten Buleleng, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, yang menekankan pentingnya perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan guna mengatasi persoalan lingkungan di Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana, S.Sos., M.AP. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bengkala saat ini berada dalam kondisi kritis, di antaranya mengalami kelebihan kapasitas (over capacity), masih menerapkan sistem open dumping, serta berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Disampaikan pula bahwa TPA Bengkala direncanakan akan ditutup mulai 1 Mei 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, akan diberlakukan pembatasan pembuangan sampah, khususnya sampah organik, ke TPA. Apabila tidak dilakukan perubahan dalam sistem pengelolaan, maka berpotensi menimbulkan berbagai dampak, seperti sampah tidak tertangani, krisis lingkungan, dampak sosial yang serius, hingga ancaman sanksi pidana bagi pengelola sampah.
Sebagai langkah strategis, pemerintah menetapkan arah kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah, antara lain melalui pemilahan sampah berbasis sumber, penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), serta pemanfaatan TPA hanya untuk sampah residu.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan pengaturan jadwal pembuangan sampah bagi masyarakat. Untuk tanggal ganjil, pembuangan sampah organik dilakukan ke Organic Center di Desa Jagaraga pada pukul 05.00–07.00 WITA dan 17.00–20.00 WITA. Sementara itu, pada pukul 07.00–17.00 WITA masyarakat dilarang melakukan pembuangan sampah.
Adapun pada tanggal genap, pembuangan diperuntukkan bagi sampah anorganik. Masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber. Sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Seluruh pihak diimbau untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan turut berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan pemantauan, serta bersinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menjaga kondusivitas selama masa penerapan kebijakan tersebut.
Selain itu, akan dilakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian kerja sama (PKS) pengangkutan sampah dengan pihak desa apabila masih ditemukan sampah yang tidak dipilah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung transformasi pengelolaan sampah demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.