SINGARAJA, 30 Juni 2025 – I Gede Yuda Ariasa, selaku Pengurus Barang Pengguna Kecamatan Kubutambahan, turut serta dalam Rapat Sosialisasi Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai perangkat daerah, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan aset.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Mariningsih, S.H., yang mengawali dengan pengecekan kehadiran peserta. Dalam sesi selanjutnya, Nyoman Cakra Mulyadi, S.E., M.A.P., Kepala Sub Bidang Pengamanan dan Penilaian BMD, memberikan arahan penting terkait rencana rekonsiliasi aset pada bulan Juli. Rekonsiliasi ini akan mencakup seluruh jenis kendaraan dinas, mulai dari roda dua hingga roda enam atau lebih.
"Setiap rekonsiliasi kendaraan dinas harus dilengkapi dengan data lengkap seperti nomor mesin, nomor rangka, serta status pajak kendaraan setiap bulan," tegas Nyoman Cakra Mulyadi. Data ini krusial sebagai acuan pengecekan akhir tahun. Selain itu, beliau menekankan pentingnya segera mengajukan surat usulan penghapusan untuk kendaraan atau barang yang mengalami kerusakan berat agar dapat dinilai oleh tim BMD dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Arahan berikutnya disampaikan oleh Putu Shuarsini, S.E., M.A.P., Kepala Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan BMD. Ia mengingatkan bahwa seluruh penatausahaan BMD wajib mengacu pada Surat Edaran Nomor: 000.2.3.2/100.4/Bid.VI/BPKPD/VI/2025. Hal penting lainnya adalah kewajiban pembuatan Berita Acara Penguasaan Fisik dan Fakta Integritas bagi setiap ASN yang menggunakan BMD, baik itu kendaraan maupun barang lainnya.
Rapat sosialisasi ditutup dengan penegasan oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD mengenai pentingnya tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengurus barang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kecamatan Kubutambahan, dapat lebih memahami prosedur dan tanggung jawab dalam mengelola BMD secara tepat dan tertib sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.