-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Sosbud Kecamatan Kubutambahan Hadiri Rakor Penguatan Pengarusutamaan Gender di Buleleng

Admin kubutambahan | 18 Mei 2026 | 53 kali

Buleleng – Kasi Sosial Budaya (Sosbud) Kecamatan Kubutambahan, I Made Sukrapa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dilaksanakan pada Senin (18/5/2026) di Ruang Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Rakor dibuka oleh Ketua Pokja PUG Kabupaten Buleleng yang juga Kabid Pembangunan Anak pada Bappeda Kabupaten Buleleng. Turut hadir sebagai narasumber perwakilan dari BKPSDM Provinsi Bali.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender ke dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi kebijakan dan program pembangunan.

Melalui penerapan PUG, setiap kebijakan yang disusun diharapkan mampu memberikan manfaat yang adil bagi perempuan maupun laki-laki, termasuk anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya bersifat netral secara administratif, tetapi juga benar-benar menghadirkan keadilan sosial di masyarakat.

Selain itu, narasumber menyampaikan beberapa tujuan utama PUG, antara lain menghilangkan kesenjangan gender, mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, meningkatkan kualitas pembangunan, mempercepat pencapaian target pembangunan nasional dan SDGs, serta mendorong perubahan struktur dan budaya yang belum adil terhadap gender.

Dalam rakor tersebut juga dipaparkan sejumlah dasar hukum pelaksanaan PUG, di antaranya:

1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;

2. Permendagri Nomor 67 Tahun 2011;

3. Surat Edaran 4 Menteri;

4. Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2014;

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; dan

7. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.


Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Buleleng dapat semakin memahami pentingnya penerapan Pengarusutamaan Gender dalam mendukung pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.