(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Bendahara Kecamatan Kubutambahan Ikuti Bimtek Penerapan TER untuk Gaji dan TPP PNS.

Admin kubutambahan | 06 Mei 2025 | 51 kali

KUBUTAMBAHAN, Selasa 6 Mei 2025 – Bendahara Pengeluaran Kecamatan Kubutambahan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk perhitungan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan ini diselenggarakan di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng.


Bimtek dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKPD, Ibu Srimendri, dan dilanjutkan dengan pemaparan teknis terkait perpajakan oleh seorang penyuluh pajak yang bertindak sebagai narasumber. Diskusi mendalam selama kegiatan menghasilkan beberapa poin kesimpulan penting:

 1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Belanja Barang/Jasa Pemerintah: Ditekankan bahwa belanja pemerintah dengan nilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke atas dikenakan PPN, baik dari penyedia barang/jasa yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun non-PKP. Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diinstruksikan untuk memprioritaskan pemilihan penyedia PKP untuk belanja di atas nilai tersebut, karena penyedia PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak. Jika penyedia non-PKP dipilih, pemotongan PPN harus menggunakan akun PPN tanggung renteng.

2.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan 23: Tidak ditemukan permasalahan signifikan terkait penerapan PPh Pasal 22 dan 23.

3. PPh Pasal 21 Gaji dan TPP PNS: Penerapan TER untuk PPh Pasal 21 atas gaji dan TPP PNS seharusnya dimulai sejak Januari 2025. Namun, Kabupaten Buleleng baru menerapkannya pada bulan Maret 2025. Akibatnya, PPh atas TPP bulan Januari dan Februari 2025 perlu dikembalikan kepada masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, perhitungan pajak dengan TER untuk bulan Maret dan April 2025 juga ditemukan adanya kekeliruan. Langkah-langkah yang diinstruksikan untuk mengatasi hal ini adalah:

  • Melakukan pengajuan pembayaran (pengamprahan) TPP bulan April 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perhitungan pajak menggunakan TER yang benar.
  •  Mengembalikan PPh Pasal 21 atas TPP bulan Januari dan Februari 2025 kepada ASN yang bersangkutan.
  • Melakukan perhitungan ulang secara rinci penerapan TER untuk gaji dan TPP PNS dari bulan Januari hingga April 2025. Jika terdapat selisih dengan pajak yang telah dibayarkan, segera mengajukan kekurangan pembayaran (pengamprahan).

4. Pelaporan Pajak melalui Aplikasi e-Bupot: Seluruh jenis PPh (Pasal 21, 22, 23, dan lainnya) wajib diinput melalui aplikasi e-Bupot pada sistem CoreTax.

5. Pajak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pajak penghasilan PPPK tidak ditanggung oleh pemerintah. Setiap penghasilan PPPK yang dikenakan pajak akan dipotong langsung dari penghasilan individu yang bersangkutan.