Kubutambahan - Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, didampingi Kasi Pembangunan I Ngurah Semarajaya Seputra, menghadiri undangan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Kubutambahan pada Jumat, 19 September 2025. Rapat ini dibuka oleh Perbekel Kubutambahan dan dihadiri oleh perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, Klian Desa Adat, Direktur BUMDes, Tim Penyusun RKPDes, dan perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Perbekel Kubutambahan Gde Pariadnyana menyampaikan bahwa Musrenbangdes wajib dilaksanakan sesuai amanat Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 dan Permendagri No. 114 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk membahas dan menyepakati Rancangan RKPDes tahun 2026 dan DU RKPDes tahun 2027. Program pembangunan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan.
Camat Kubutambahan Arya Lanang menekankan pentingnya pra-Musrenbangdes untuk menentukan program-program prioritas. Langkah ini bertujuan agar saat Musrenbangdes, pembahasan hanya berfokus pada kesepakatan usulan kegiatan. Beliau juga mendorong agar program tersebut selaras dengan hasil pencermatan RPJMDes dari musyawarah yang dilakukan oleh Ketua BPD.
Camat Arya juga memberikan beberapa penekanan penting terkait program pemerintah. Pertama, ia mendorong agar anggaran sebesar 20% dari dana desa segera ditindaklanjuti sebagai penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam program Ketahanan Pangan.
Disamping itu, terkait masalah sampah, Camat Arya Lanang mengajak desa dinas dan desa adat untuk berkolaborasi. Beliau menyarankan desa dinas membuat peraturan desa (perdes) tentang sampah, sementara desa adat dapat membuat awig-awig (hukum adat) yang mengatur hal serupa. "Bagi yang tidak mengindahkan aturan ini, bisa dikenakan denda," tegasnya.
Terakhir, untuk mendukung program Kopdes Merah Putih, ia meminta pemerintah desa menganggarkan maksimal 30% dari dana desa di bidang pembiayaan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan. Hasil ini nantinya akan diserahkan kepada Ketua BPD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perdes RKPDes, yang akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes tahun 2026.