Kecamatan Kubutambahan Hadiri Secara Virtual Terkait Pembinaan Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah
Admin kubutambahan | 27 Januari 2021 | 147 kali
Kasubbag Perencanaan Kantor Camat Kubutambahan Ni Nyoman Armoni mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara virtual terkait Pembinaan Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah. Kegiatan ini merujuk pada telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 – 2024,Rabu ( 27/1 ) bertempat di Ruang kerja.
Kegiatan ini dipimpin sekaligus dibuka oleh Assisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng Ir Nyoman Genep, MT dengan peserta rapat seluruh perwakilan dari SKPD se Kabupaten Buleleng, dan sebagai Narasumber dalam pertemuan ini yaitu Kabag Organisasi dan Kasubag Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Provinsi Bali.
Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Ir Nyoman Genep, MT bahwa kegiatan ini merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kapasitas diri/individu dalam kegiatan penyusunan Rencana Aksi RB yang akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan kerja Tim RB setiap Perangkat Daerah, sehingga akan tercipta tata kelola pemerintahan dan pelayanan yang baik.
Kepala Bagian RB Biro Organisasi Provinsi Bali juga memberi arahan tentang RB kepada seluruh peserta rapat, bahwa yang terpenting dalam kegiatan ini adalah upaya penyamaan persepsi dalam pelaksanaan program-program atau regulasi pusat ke daerah dalam upaya mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, sesuai dengan Permenpan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Metode Penyusunan Rencana Aksi RB Perangkat Daerah dijelaskan langsung oleh Kasubag RB Biro Organisasi Provinsi Bali. Dalam penjelasannya disampaikan bahwa bagi seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng dalam menyusun Rencana Aksi agar menjadikan Rencana Aksi RB Kabupaten sebagai pedoman. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. Program, dimana yang termasuk dalam program ini adalah 8 Area Perubahan yang terdapat pada pelaksanaan RB
2. Kegiatan, kegiatan yang dimaksud adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan program atau setiap area perubahan.
3. Indikator, diharapkan dalam pembuatan indikator agar berbasis Outcome
4. Target/Tingkat capaian, yang dibuat dari tahun 2020-2024, dan diharapkan targetnya semakin baik ke setiap tahunnya.
5. Aktivitas dimana setiap Perangkat Daerah wajib mengetahui seluruh aktivitas kegiatan RB pada organisasinya masing-masing
6. Output, merupakan hasil yang diperoleh dari aktivitas tersebut
7. Waktu Pelaksanaan, Diharapkan untuk menyusun waktu pelaksanaan diatur dengan baik, sehingga seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai jadwal
8. Penanggungjawab, dimana seluruh area perubahan diharapkan ada penanggungjawabnya. Dimana hal tersebut terdapat pada Susunan Tim RB pada setiap perangkat daerah.
Dari rencana aksi ini, setiap 6 bulan akan dilakukan pengukuran realisasi capaian pelaksanaan dari rencana aksi yang disebut sebagai monev RB. Dan Bapak Asisten Administrasi Umum mengharapkan agar seluruh SKPD untuk menyusun Rencana Aksi RB Perangkat Daerah paling lambat minggu pertama dibulan Pebruari 2021.