-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Hadiri Rakor Evaluasi Rancangan Perdes di Dinas PMD Kabupaten Buleleng

Admin kubutambahan | 24 November 2025 | 60 kali

Buleleng – Kasi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Made Artawati, didampingi staf terkait, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2026. Rakor dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng.

Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Madong Hartono, S.Pd, dan dihadiri perwakilan dari sembilan kecamatan di Buleleng yang membidangi urusan pemerintahan dan pembangunan.

Inti dari rapat koordinasi ini adalah membahas evaluasi kinerja APBDes 2025 serta persiapan penyusunan APBDes 2026 yang lebih akurat dan rasional.

Beberapa poin penting yang ditekankan dalam rapat tersebut meliputi:

1. Percepatan APBDes Perubahan 2025: Dinas PMD mendorong percepatan penetapan Perubahan APBDes TA 2025, mengingat masih ada 34 desa dari total 129 desa yang belum menetapkan. Desa-desa tersebut tersebar di Kecamatan Seririt, Busungbiu, Banjar, Sukasada, Buleleng, Sawan, Tejakula, dan Gerokgak. Kecamatan Kubutambahan dicatat telah menyelesaikan (clear) proses ini.

2. Rasionalitas dan Konsistensi: Pentingnya menjaga rasionalitas dan konsistensi APBDes, serta pedoman penggunaan Standar Harga Satuan (SSH) yang berlaku di Kabupaten Buleleng.

3. Sistem dan Regulasi: Tim diminta memperhatikan timeline waktu dari proses penyusunan hingga proses penetapan. Selain itu, Rakor juga mengumumkan perilisan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) versi terbaru (3.208) yang akan segera disosialisasikan.

4. Evaluasi dan Kepatuhan: Evaluasi kegiatan 2025 menyoroti perlunya kesesuaian antara nomenklatur kegiatan dengan output belanja. Selain itu, kepatuhan desa dalam pemenuhan alokasi belanja wajib (30% dan 70%) menjadi perhatian utama.

Rakor ini diharapkan dapat meminimalisasi kelemahan tim evaluator dan meningkatkan komitmen desa dalam menindaklanjuti hasil evaluasi, demi terwujudnya kebijakan strategis prioritas Dana Desa Tahun 2026.