(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Cakub Arya Lanang Hadiri Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bukti.

Admin kubutambahan | 27 Mei 2025 | 69 kali

Bukti, 27 Mei 2025 – Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diselenggarakan oleh BPD Desa Bukti. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perbekel Bukti. Musdesus dibuka langsung oleh Ketua BPD Desa Bukti, dilanjutkan sambutan dari Perbekel Desa Bukti, Gede Wardana. Dalam sambutannya, Perbekel Wardana menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. "Sebagai Perbekel Desa Bukti, saya mendukung penuh pembentukan koperasi ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Desa Bukti yang makmur dan sejahtera," tegasnya.

Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah proaktif Pemerintah Desa Bukti bersama BPD. Beliau berharap Koperasi Desa Merah Putih Bukti dapat segera terbentuk dan menjadi pilar ekonomi desa. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara koperasi yang baru terbentuk ini dengan lembaga ekonomi yang sudah ada, seperti LPD atau BUMDes. "Kita harus berkolaborasi, jangan saling mematikan usaha," tegasnya, mengingatkan agar tidak terjadi persaingan yang kontraproduktif.

Lebih lanjut, Camat mengajak pengurus koperasi untuk jeli melihat potensi desa yang melimpah, seperti perkebunan, kelautan, dan keberadaan cold storage. "Silakan dari pengurus memodelkan bisnisnya seperti apa, melihat potensi desa pada umumnya," imbuhnya, mendorong inovasi bisnis yang relevan dengan karakteristik Desa Bukti.

Camat Arya Lanang berharap koperasi ini dapat menjadi wadah bagi warga untuk bersama-sama membangun ekonomi desa. Beliau menyarankan agar akta pendirian koperasi mengakomodasi seluruh potensi desa dan kebutuhan masyarakat, serta mengembangkan gerai usaha lain seperti apotek desa atau fasilitas gudang pertanian dan logistik. "Koperasi sebaiknya tidak langsung terjun ke sektor simpan pinjam, melainkan fokus pada pengembangan usaha riil yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat," imbuhnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih oleh perwakilan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng Nengah Tenaya. Beliau berpesan terkait tata kelola koperasi dan pentingnya pengurus serta pengawas memahami Pedoman Teknis (Juknis) Koperasi. Senada dengan Camat, pendaftaran diharapkan dapat diselesaikan sebelum tanggal 31 Mei.

Musyawarah ini berhasil menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Bukti dengan 20 anggota pendiri yang berasal dari unsur Perangkat Desa, BPD, LPM, BUMDes, tokoh masyarakat, dan Gapoktan. Permodalan awal disepakati sebesar Simpanan Pokok Rp 100.000 dan Simpanan Wajib Rp 10.000.

Struktur kepengurusan juga telah disepakati: Perbekel Desa Bukti, Gede Wardana, sebagai Ketua Pengawas, didampingi oleh Putu Sukrawan. Sementara itu, Gede Surespayuki terpilih sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih Bukti.

Semoga Koperasi Desa Merah Putih Bukti dapat berjalan lancar dan sukses dalam mewujudkan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Desa Bukti.