-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Hadiri Sosialisasi Pergub Bali Nomor 54 Tahun 2025.

Admin kubutambahan | 10 Februari 2026 | 64 kali

Buleleng – Mewakili Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan, Staf Ketut Suardika menghadiri kegiatan Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Akibat Bencana atau Musibah, bertempat di Kabupaten Buleleng, Selasa (10/2/2026).

Rapat sosialisasi dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng, I Gede Suyasa, serta didampingi oleh perwakilan BPBD Provinsi Bali. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Buleleng, serta para Kasi Trantib se-Kabupaten Buleleng.

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi serta memastikan penyeragaman pemahaman secara utuh terkait teknis dan mekanisme pengajuan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, sekaligus mendorong percepatan fasilitasi dalam implementasi Peraturan Gubernur Bali dimaksud.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat yang tertimpa atau terdampak bencana maupun musibah dapat memperoleh kemudahan dalam proses pengajuan bantuan sosial, termasuk dalam hal pemenuhan persyaratan administrasi serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa jenis bantuan sosial beserta penerimanya, di antaranya santunan bagi korban meninggal dunia atau hilang akibat bencana yang diberikan kepada ahli waris, bantuan bagi korban yang mengalami cacat fisik, korban luka-luka, bantuan penguatan ekonomi bagi korban terdampak, bantuan perbaikan rumah atau tempat tinggal, bantuan perbaikan fasilitas umum, serta fasilitas sosial dan tempat ibadah lainnya.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa persyaratan, mekanisme, serta alur proses pengajuan permohonan, realisasi hingga pertanggungjawaban bantuan sosial telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 54 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.