Mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Pemerintahan Made Artawati,SH menghadiri dan mengikuti secara Teleconference Penyampaian Nota Pengantar Bupati Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2020, Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (29/3 ).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH.,Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG didampingi Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Ir. Nyoman Genep, MT, dan Kepala Bappeda Gede Gunawan AP dan diikuti oleh FKPD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, Camat se-Kabupaten Buleleng, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.
Dalam Pembukaan, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH., mempertegas kembali secara khusus dalam pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan daerah menyatakan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah anggaran terakhir.
Dalam hal ini, Bupati Buleleng melalui Wakil Bupati Buleleng, dr Nyoman Sutjidra, Sp. OG menyampaikan Nota Pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Buleleng tahun 2020.
Lebih jauh disampaikan dalam Nota pengantar tersebut bahwa hampir sepanjang Tahun 2020 Indonesia dilanda pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), penanganannya tentu menjadi hal utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Tak luput pula Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mengerahkan seluruh daya dan upaya dalam mempersempit ruang penyebaran penularan Covid-19, maka dari itu sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) yang semula dialokasikan untuk berbagai program pembangunan Kabupaten Buleleng pun harus mengalami refocusing untuk program penanganan dan pencegahan Covid-19.
Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam Nota pengantar Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Buleleng tahun 2020 akan segera mendapat tindaklanjut dari para anggota DPRD Kabupaten Buleleng dengan menggelar tahapan pembahasan.