SINGARAJA – Operator website PPID Kecamatan Kubutambahan menghadiri Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Acara ini juga dirangkaikan dengan pelatihan pembuatan berita untuk membekali Badan Publik dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik secara tepat, transparan, dan akuntabel. Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.
Tujuan utama acara ini adalah memastikan setiap Badan Publik, termasuk tingkat kecamatan, memiliki kemampuan yang memadai untuk mengelola informasi publik sesuai amanat undang-undang. Operator PPID yang hadir diharapkan dapat menerapkan ilmu yang didapatkan untuk meningkatkan keterbukaan informasi di unit kerjanya masing-masing.
Mewakili Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada 15 Badan Publik yang berpartisipasi aktif dalam Monev tahun ini.
"Tahun ini ada 15 Badan Publik yang di-Monev, dan 12 di antaranya dikategorikan sebagai Badan Publik Informatif. Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan teman-teman semua," ujarnya. Ia menambahkan bahwa partisipasi ini mencerminkan komitmen Pemkab Buleleng dalam mewujudkan pelayanan masyarakat yang berorientasi pada keterbukaan.
Pihaknya juga mengucapkan selamat kepada Badan Publik peraih predikat Informatif, berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Sementara itu, bagi Badan Publik yang hasilnya belum optimal, ia mengajak untuk menjadikan hasil Monev sebagai bahan refleksi dan pembelajaran.
"Kami mengajak untuk terus berbenah melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Jadikan Monev kemarin sebagai bahan refleksi kita bersama agar kedepan pelayanan informasi publik semakin responsif, terbuka, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi yang digelar hari ini, Kominfo Buleleng berupaya memastikan standar layanan informasi publik dapat diterapkan secara seragam, pengelolaan dokumentasi dan Daftar Informasi Publik (DIP) semakin rapi, serta koordinasi antar perangkat daerah semakin kuat. Tujuannya agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan tanpa hambatan.
Beliau juga menyoroti peran strategis media sebagai mitra pemerintah dalam menjaga akurasi informasi dan meningkatkan literasi publik. Oleh karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap unit diminta untuk memastikan informasi yang disampaikan selalu terbaru, valid, dan sesuai dengan kondisi lapangan demi menjaga kepercayaan publik.
Kepada seluruh operator PPID, Kabid berpesan untuk memperkuat dokumentasi, memperbarui data informasi publik secara berkala dan meningkatkan responsivitas pelayanan.
"Jadikan kebutuhan informasi sebagai budaya kerja sehari-hari kami, demi pelayanan publik yang semakin transparan, cepat, dan berdampak bagi masyarakat," tutupnya.
Operator PPID Kecamatan Kubutambahan dan peserta lainnya juga dibekali materi dari narasumber kompeten. I Wayan Adi Aryanta, SE., SH., MH., Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Bali, menyampaikan materi penting terkait Standar Layanan Keterbukaan Informasi Publik dan Mitigasi Sengketa.
Sementara itu, Putu Nova Anita Putra, SE, Presiden Komunitas Jurnalis Buleleng, memaparkan materi mengenai Peran Jurnalis dalam Menguatkan Keterbukaan Informasi Publik, melengkapi pelatihan pembuatan berita.