Bontihing — Tim Arsiparis Kecamatan Kubutambahan melaksanakan pendampingan dalam kegiatan pembinaan kearsipan di Desa Bontihing pada Senin (20/4/2026), bertempat di Kantor Perbekel Desa Bontihing. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi melalui pengelolaan arsip desa yang sistematis, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perbekel Desa Bontihing beserta seluruh perangkat desa. Turut hadir sebagai narasumber, Tim Pembina dari Dinas Kearsipan Kabupaten Buleleng yang terdiri dari I Gede Astutiyasa, SE (Arsiparis Ahli Muda), Ni Putu Widiarsini, S.ST.Ars, dan Komang Indrayani, S.ST.Ars.
Dalam sambutannya, Perbekel Desa Bontihing menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pembinaan ini. Ia mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu kurang lebih lima tahun terakhir, Desa Bontihing belum pernah menerima pembinaan kearsipan secara khusus. Oleh karena itu, kegiatan ini dinilai sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan arsip desa.
“Melalui pembinaan ini, kami berharap pengelolaan arsip di Desa Bontihing dapat menjadi lebih tertata, rapi, dan mudah diakses sebagai bagian dari peningkatan pelayanan administrasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Arsiparis dari Dinas Kearsipan Kabupaten Buleleng memberikan pemaparan materi terkait pengelolaan arsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 59 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Kabupaten Buleleng.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan mengenai struktur lembaga pencipta arsip di tingkat desa, di mana sekretaris desa berperan sebagai unit kearsipan, sementara kepala seksi (kasi) dan kepala urusan (kaur) sebagai unit pengolah. Selain itu, disampaikan pula tata cara pengelolaan arsip dinamis, baik arsip aktif maupun arsip inaktif.
Untuk menunjang pengelolaan arsip yang optimal, diperlukan dukungan sarana dan prasarana kearsipan yang memadai, seperti buku agenda, lembar disposisi, boks tickler, map folder, sekat arsip, filling cabinet, ruang record center, kertas kisi, boks arsip, serta rak penyimpanan arsip.
Kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung yang meliputi pemilahan, pengisian, serta penginputan arsip aktif dan inaktif. Tim pembina juga memberikan arahan agar tata kelola surat-menyurat, khususnya surat keluar, disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas terbaru.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan pengelolaan kearsipan di Desa Bontihing semakin tertib dan profesional, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan desa secara berkelanjutan.