Kubutambahan, 11 Februari 2026 – Staf Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan menghadiri sekaligus melakukan pendampingan kegiatan Sosialisasi Replikasi Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Menenging, Kecamatan Kubutambahan, pada Rabu (11/02/2026). Kehadiran staf Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan merupakan tindak lanjut atas surat permintaan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Inspektur Pembantu Wilayah V (Irban V) Inspektorat Kabupaten Buleleng, Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Bapak Madong Hartono, S.Pd. beserta staf, Perbekel Desa Menenging beserta perangkat desa, Ketua BPD Desa Menenging, serta Ketua BUMDes Desa Menenging.
Acara dibuka oleh Perbekel Desa Menenging yang memberikan arahan terkait pentingnya pelaksanaan program Replikasi Desa Anti Korupsi sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Selanjutnya, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Buleleng menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut serta mendorong Pemerintah Desa melalui kelembagaan desa agar berperan aktif dalam pemenuhan dokumen-dokumen pendukung Desa Anti Korupsi.
Sementara itu, Irban V Inspektorat Kabupaten Buleleng turut memberikan arahan terkait pentingnya pemenuhan bukti dukung serta mengingatkan batas waktu penyelesaian dokumen yang ditargetkan hingga akhir Februari 2026.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Pemerintah Desa Menenging dapat melaksanakan program Replikasi Desa Anti Korupsi secara optimal, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.