Tunjung, 26 Mei 2025 – Desa Tunjung secara resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih Tunjung melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Desa Tunjung. Musdesus ini dihadiri oleh Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, TA Kabupaten Buleleng mewakili Dinas PMD , Perbekel dan Perangkat Desa Tunjung, BPD, LPM, Bumdes Tunjung, calon pengurus, tokoh masyarakat, serta Gapoktan.
Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ketua BPD Desa Tunjung, saat membuka acara, menyoroti potensi besar desa dengan 75% masyarakatnya berprofesi sebagai peternak babi dan sapi.
Perbekel Desa Tunjung, I Made Sadia, menyatakan dukungan penuh terhadap koperasi ini sebagai langkah strategis mewujudkan Desa Tunjung yang makmur dan sejahtera. "Musdesus ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden. Sebagai Perbekel, saya mendukung penuh pembentukan koperasi ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Desa Tunjung yang makmur dan sejahtera," ujarnya.
Camat Kubutambahan, Arya Lanang, mengapresiasi inisiatif Ketua BPD dan Perbekel beserta jajarannya dalam mempersiapkan Musdesus. Ia menekankan pentingnya persiapan matang agar proses musyawarah berjalan lancar dan fokus pada penetapan. Beliau juga berharap pengurus yang terpilih adalah individu yang siap dan memiliki integritas atau kemauan kuat untuk belajar dan menerapkan praktik usaha yang baik. "Penting sekali untuk memastikan bahwa semua hal yang akan dibahas dan diputuskan dalam musyawarah ini telah disiapkan dengan matang, sehingga alurnya jelas dan tidak maju mundur," tegas Camat Arya Lanang.
Lebih lanjut, Camat Arya Lanang mengingatkan agar koperasi tidak bersaing langsung dengan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada. Sebaliknya, koperasi harus berfokus pada sinergi dan kolaborasi untuk mengisi kekosongan atau potensi yang belum tergarap, seperti kebutuhan pupuk, hasil bumi, atau hasil perkebunan.
Dalam arahannya, Camat Arya Lanang menyarankan agar akta pendirian koperasi mengakomodasi seluruh potensi desa dan kebutuhan masyarakat, serta mengembangkan gerai lain seperti apotek desa atau fasilitas gudang pertanian dan logistik. Ia juga menyarankan agar koperasi tidak langsung terjun ke sektor simpan pinjam, melainkan fokus pada pengembangan usaha riil yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam pendirian koperasi. Melalui kesepakatan dengan Ikatan Notaris, biaya pendirian koperasi saat ini bisa jauh lebih murah, sekitar Rp 2,5 juta maksimal, bahkan ada kemudahan biaya notaris 3% untuk desa. Hal ini sangat membantu dan perlu dimanfaatkan oleh desa-desa.
Musyawarah menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tunjung dengan 30 anggota pendiri yang berasal dari unsur Perangkat Desa, BPD, LPM, Bumdes, tokoh masyarakat, dan Gapoktan. Permodalan awal disepakati sebesar Simpanan Pokok Rp 100.000 dan Simpanan Wajib Rp 10.000.
Struktur kepengurusan juga telah disepakati, dengan Perbekel Desa Tunjung I Made Sadia sebagai Ketua Pengawas, didampingi anggota I Kadek Partayasa dan I Gede Dana Subagia. Sementara itu, I Komang Arta Yasa, SE terpilih sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih Tunjung.