Pada hari ini Rabu, 25 Juni 2024, bertempat di KPP Pratama Singaraja, kami selaku Bendahara Pengeluaran sesuai disposisi menghadiri rapat Pembinaan dan Penyuluhan pemotongan dan penyetoran Pajak Pusat.
Sebagai narasumber adalah :
1. Tim Penyuluh KPP Pratama Singaraja
2. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama (Perwakilan KPP Pratama) Bapak Budi Prasetyo
3. Kabid Perbendaharaan, Kabid Verifikasi dan Pelaporan BPKPD Kabupaten Buleleng
Peserta : Bendahara Pengeluaran, Operator e-bupot SKPD
Rapat dibuka jam 08.30 oleh pemandu dengan diawali Menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya adalah sambutan dan pengarahan dari Bapak Budi Prasetyo selaku Kepala Seksi Pelayanan dan dalam sambutannya diharapkan kepada seluruh peserta untuk dapat memahami peraturan perpajakan kemudian dilanjutkan sambutan dan arahan dari Kabid Verifikasi dan Pelaporan dengan topik yang sama. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan peraturan pajak belanja Barang dan jasa pemerintah oleh narasumber (Tim Penyuluh) dengan gambaran umum sebagai berikut :
1. Pajak belanja barang dikenakan PPh Ps. 22, PPN dan PPH Final 4(2) 0,5%. Pada PPH Ps. 22 ini tidak mengenal NPWP Perorangan atau badan.
2. Pada belanja Jasa dikenakan PPH Ps. 21, PPH Ps. 23 dan PPN (Mengikuti). PPH Pasal 21 adalah untu NPWP Perorangan dan PPH Ps. 23 adalah untuk NPWP Badan. Belanja sewa PPH pasal 23 dan PPN mengikuti.
3. Dijelaskan juga sebagai pedoman dalam menentukan jenis pajak yang dikenakan apakah pajak Barang atau Jasa adalah narasi yang tertulis dalam nota/kwitansi.
4. Yang terpenting disini adalah belanja yang kena pajak seharusnya dilengkapi dengan Ebupot. Ebupot ini dibuat sebelum menerbitkan Billing pajak. Untuk itu kedepannya dihimbau kepada pembuat SPJ dan petugas yang bertanggung jawab dalam pelaporan pajak mesti melengkapi SPJ dengan ebupot dan Billing.
5. Dalam pembinaan pembuatan ebupot pada aplikasi dilakukan dengan praktek langsung sehingga dalam hal ini tidak bisa kami paparkan secara detail. Bagi yang bertugas dapat menghubungi kami dalam pembuatan ebupot pada aplikasi DPJ online.
6. Untuk selanjutnya pada pelaporan PPH Ps 21 baik masa ataupun final belum bisa di lakukan karena aplikasi masih dalam tahap pengembangan.