Buleleng – Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Kubutambahan dan Desa Bulian, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng, Senin (9/3).
Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh DPMDPPKB Kabupaten Buleleng ini dibuka oleh Ngurah Putu Adnyana selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung percepatan proses penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kabupaten Buleleng, khususnya antara Desa Kubutambahan dan Desa Bulian di Kecamatan Kubutambahan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng Tahun 2026, yang terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Kabupaten Buleleng, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Kubutambahan dan Desa Bulian beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Kelian Adat dari masing-masing desa dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, yaitu Dr. I Wayan Krisna Eka Putra, S.Pd., M.Eng, yang memberikan pandangan sebagai tenaga ahli dalam pemetaan batas desa.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Ahli dan para peserta rapat membahas berbagai dokumen serta data pendukung yang berkaitan dengan batas wilayah desa guna memastikan kejelasan batas administrasi desa secara resmi.
Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra menyampaikan apresiasi kepada DPMDPPKB Kabupaten Buleleng yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, penetapan dan penegasan batas desa Kubutambahan dan Bulian sangat penting guna memberikan kepastian hukum terhadap wilayah administrasi serta mendukung tertib administrasi pemerintahan desa.
“Melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat terbangun kesepahaman dan kesepakatan bersama terkait batas wilayah desa dengan mengedepankan sikap legowo dan kerendahan hati sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan proses penetapan dan penegasan batas desa di Kecamatan Kubutambahan dapat menemukan solusi terbaik (win-win solution), sehingga pada pertemuan selanjutnya dapat ditetapkan batas wilayah desa secara jelas dan disepakati bersama oleh kedua desa.