Singaraja, 20 Maret 2025 - Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, I Ngurah Semarajaya Seputra, S.Sos, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Program Pengendalian Dampak Tembakau di Kabupaten Buleleng. Rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng ini bertempat di Unit IV, Kantor Bupati Buleleng. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, yang menekankan pentingnya peran aktif seluruh OPD dalam memberikan solusi dan saran terkait permasalahan dampak rokok.
Dalam rapat tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Bali memaparkan materi mengenai Program Pengendalian Dampak Rokok, yang meliputi Kawasan Tanpa Rokok, skrining merokok pada usia sekolah, dan layanan upaya berhenti merokok. Program ini bertujuan untuk membatasi orang merokok di lokasi tertentu, sehingga paparan perokok aktif terpusat pada area tertentu.
Selain itu, Narasumber dari Udayana Central Provinsi Bali juga memberikan pemaparan mengenai sosialisasi bahaya rokok bagi kesehatan, khususnya bagi remaja. Dijelaskan bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan remaja terhadap rokok dan mempersiapkan Generasi Emas di Tahun 2045.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, diharapkan dampak penggunaan rokok dapat dikendalikan melalui serangkaian strategi dengan dukungan semua pihak dan kolaborasi lintas sektor. Upaya ini diharapkan dapat melindungi anak dan masyarakat dari rokok, serta meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.