Buleleng — Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kubutambahan, I Made Sukanatha, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pemantauan Perkembangan Politik Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng, Selasa (12/5).
Kegiatan rakor dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Budaya dan Politik Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Ketut Simbayasa, dan dihadiri oleh unsur tim pemantauan perkembangan politik dari berbagai instansi terkait di Kabupaten Buleleng.
Pelaksanaan rakor tersebut merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Dalam arahannya disampaikan bahwa cakupan perkembangan politik di daerah sangat luas dan berkaitan erat dengan situasi ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah kecamatan melalui Seksi Trantib dan Satpol PP dan pihak terkait lainnya diharapkan terus meningkatkan upaya deteksi dini dan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan normal dan terkendali.
Selain membahas situasi perkembangan politik daerah, rakor juga menekankan pentingnya penyampaian laporan secara berjenjang dari tingkat kecamatan kepada tim kabupaten. Hal ini bertujuan agar pelaporan kepada Pemerintah Provinsi dapat berjalan secara konsisten setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan apresiasi atas kinerja tim pemantauan perkembangan politik yang selama ini telah menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Mengingat tim bersifat terpadu dan lintas sektoral, sinergi dan koordinasi antarinstansi dinilai sangat penting dalam mendukung stabilitas daerah.
Rakor Tim Pemantauan Perkembangan Politik Kabupaten Buleleng direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk evaluasi serta pelaksanaan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.