Buleleng, Selasa (10/2/2026) — Kasi Trantib dan Satpol-PP Kecamatan Kubutambahan Made Sukanatha, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) serta Penandatanganan Kesepakatan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dilaksanakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) dan secara resmi dibuka oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng. Rakor membahas peningkatan penanganan ODGJ, baik yang terlantar maupun tidak terlantar, dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektoral terkait.
Dalam arahannya, Kasatpol PP Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya penyamaan persepsi serta pembaruan kesepakatan dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya terkait penanganan ODGJ. Diharapkan melalui koordinasi lintas sektor yang lebih optimal, penanganan ODGJ di Kabupaten Buleleng dapat ditingkatkan sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, Kabid Linmas menyampaikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan ODGJ yang sebelumnya berbentuk Nota Kesepahaman (MoU) akan diubah menjadi Berita Acara Kesepakatan antarinstansi terkait, yaitu Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial. Poin-poin kesepakatan tersebut akan dibagikan melalui grup koordinasi untuk mendapatkan saran dan masukan dari masing-masing instansi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ke depan akan direncanakan pertemuan lanjutan guna melakukan penajaman terhadap SOP masing-masing instansi dalam rangka penanganan ODGJ agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antarinstansi dalam penanganan ODGJ di Kabupaten Buleleng semakin kuat dan berkelanjutan.