-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Staf Sosial Budaya Kecamatan Kubutambahan Hadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Posyandu Tahun 2026

Admin kubutambahan | 21 April 2026 | 89 kali

LBuleleng — Staf Sosial Budaya Kecamatan Kubutambahan menghadiri rapat advokasi dan koordinasi pengelolaan Posyandu bidang kesehatan tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng bersama Dinas PMDPPKB. Kegiatan ini bertujuan memperkuat integrasi layanan kesehatan primer melalui transformasi Posyandu.

Rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, pemaparan materi pertama disampaikan oleh Dinas PMDPPKB mengenai transformasi Posyandu dalam pelayanan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas).

Pada sesi berikutnya, Dinas Kesehatan memaparkan materi terkait pengelolaan Posyandu bidang kesehatan tahun 2026. Fokus utama dalam rapat ini adalah penguatan Integrasi Layanan Primer (ILP) sebagai upaya menjadikan Posyandu tidak hanya sebagai tempat pelayanan balita, tetapi sebagai pusat layanan kesehatan terpadu bagi seluruh siklus hidup masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Adapun hasil rapat koordinasi menekankan beberapa poin penting, di antaranya transformasi Posyandu berbasis ILP yang mencakup empat klaster layanan, yaitu ibu hamil dan menyusui, bayi dan balita, remaja, serta usia dewasa dan lansia. Setiap klaster diarahkan untuk mendapatkan layanan promotif dan preventif secara optimal, termasuk pemantauan gizi, imunisasi, edukasi kesehatan reproduksi, serta skrining penyakit tidak menular.

Selain itu, peningkatan kapasitas kader Posyandu juga menjadi perhatian utama. Seluruh kader diharapkan memiliki 25 kompetensi dasar, meliputi kemampuan penyuluhan kesehatan, pelaksanaan kunjungan rumah, serta penguasaan pencatatan dan pelaporan berbasis digital melalui sistem informasi kesehatan.

Dari sisi pendanaan, rapat menegaskan pentingnya dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau anggaran kelurahan tahun 2026, khususnya untuk pemberian insentif kader serta pemenuhan sarana dan prasarana, seperti alat antropometri standar dan perangkat skrining kesehatan.

Selain itu, strategi kunjungan rumah (outreach) menjadi kewajiban bagi kader Posyandu pada tahun 2026. Kader diharapkan aktif mendatangi masyarakat guna memetakan profil kesehatan keluarga secara menyeluruh, sehingga deteksi dini dan intervensi kesehatan dapat dilakukan secara tepat dan cepat.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pemangku kepentingan, termasuk Puskesmas, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa/kelurahan, diinstruksikan untuk menyusun jadwal monitoring bulanan dan memastikan integrasi data Posyandu secara nasional.

Melalui transformasi ini, Posyandu diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga pada upaya pencegahan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.