(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

23 Orang Terjaring Razia Masker di Desa Kubutambahan

Admin kubutambahan | 21 Januari 2021 | 366 kali

Tim Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Kecamatan Kubutambahan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-POLRI, Pecalang, BPBD serta Dinas Kesehatan dengan gencar melakukan penegakan terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, Pergub Bali No 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 dalam bentuk sidak masker dan disiplin protokol kesehatan (prokes) terkait penekanan laju pandemi Covid-19 di Kecamatan Kubutambahan, Di Desa Kubutambahan Tepatnya di Simpang Tiga Kubutambahan, Kamis (21/1).

 
 
Dalam apel persiapan, Camat Kubutambahan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid -19 Kecamatan Kubutambahan Drs. Made Suyasa, M.Si memberikan arahan kepada tim satgas. Dalam arahannya beliau memberikan apresiasi kepada tim satgas yang selama ini tetap disiplin, semangat dan solid dalam melaksanakan tugas. "Tugas kita masih panjang, kita harus tetap semangat untuk menertibkan protokol kesehatan di masyarakat," ujar Cakub Suyasa.
 
 
Dari hasil sidak kali ini, tim gabungan mendapati 23 orang pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah. Kebanyakan para pelanggar diantaranya berdomisili di luar wilayah Kecamatan Kubutambahan dan Kabupaten Buleleng, yang mana pelanggar mengaku tidak menggunakan masker, dengan berbagai alasan.
 
 
Dari 23 Warga yang Terjaring razia masker, 20 warga menandatanggani Surat teguran dan 3 orang yang terjaring Sidak ditempat, langsung membayar denda Sebesar Rp.100.000.
 
 
Dalam hal tersebut, Camat Kubutambahan selaku Ketua Satgas Kecamatan Kubutambahan menyampaikan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah telah ditegaskan pemerintah. Hal ini terkait upaya pencegahan penularan virus corona, dan warga diharapkan agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk mengurangi penyebaran virus corona dengan menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.