Hari Ketujuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 304/Covid19/II/2021 kembali terlaksana di Kecamatan Kubutambahan. Seksi Trantib dan SatPol PP Kecamatan Kubutambahan bersama Polsek Kubutambahan, Koramil 1609-02/ Kubutambahan, Satgas Covid-19 dan Pecalang serta Linmas Desa melaksanakan penertiban (sidak) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ketujuh yang berlangsung di Desa Tajun, Senin (15/2 ), Malam.
Sebelum pelaksanaan penertiban Tim Gabungan Kecamatan Kubutambahan terlebih dahulu melaksanakan Apel Pasukan di Kantor Desa Tajun yang dipimpin oleh Kasi Trantib dan Satpol PP pada pemberlakuan surat edaran hari ketujuh ini dilakukan penertiban (sidak) PPKM yang bersifat humanis dan persuasif, dengan mendatangi Pedagang dan tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan masyarakat.
Dalam hal ini Kasi Trantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Kubutambahan Made Bagia, menyampaikan apa yang ada pada surat edaran dari pemerintah, mengenai jam tutup operasional untuk seluruh kegiatan usaha dibatasi sampai pukul 21.00 wita dari hari selasa, 09 Februari 2021 hingga hari senin, 22 Februari 2021 mendatang serta disampaikan pula agar para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, maupun penanggung jawab tempat diwajibkan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 6M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi bepergian,meningkatkan imun, dan mentaati aturan) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.