Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,. didampingi Kasi Pemerintahan Made Artawati,SH menghadiri Pertemuan Penjelasan Jawaban Somasi dari Kelian Adat Kubutambahan terkait permasalahan Tanah Balai Banjar Adat Kajekangin yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Kubutambahan, Kamis (24/4 ).
Hadir dalam kegiatan ini, BPN Kabupaten Buleleng ( Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa ), Danramil Kubutambahan ( Babinsa Desa Kubutambahan ), Kapolsek Kubutambahan, Perbekel Kubutambahan, Ketua BPD Kubutambahan, Kelian Banjar Dinas Kajekangin, Kelian Banjar Adat Kajekangin, dan Bapak Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda sebagai ahliwaris Gede Putra (almarhum) bersama Kuasa Hukum.
Dalam pertemuan terkait dengan jawaban somasi dari kelian Desa adat kubutambahan pada tanggal 16 April 2021 tentang permasalahan tanah balai banjar kajekangin belum bisa menemukan titik terang dan diselesaikan disebabkan karena pihak kelian desa adat kubutambahan tidak bisa hadir dalam mediasi ini karena sakit.
Sehubungan dengan itu, dan dengan jawaban dari Sdr. Ketut Pahang Suci Wira Brata Yuda tidak bersedia menerima serah terima sertifikat dimaksud, dan Perbekel kubutambahan menyerahkan kembali sertifikat Hak Milik Nomor 4636 seluas 500 M2 kepada Desa Adat Kubutambahan (Klian Desa Adat Kubutambahan). Dan Karena Kelian Desa Adat tidak hadir, maka Perbekel Kubutambahan menyerahkan ke Klian Banjar Adat Kajekangin .
Cakub Suyasa berharap nantinya, kelian banjar adat kajekangin menyampaikan secara detail apa yang menjadi permasalahan secara jelas kepada Kelian Desa Adat Kubutambahan.