Kubutambahan – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan masyarakat, Kasi Pelayanan Terpadu Kecamatan Kubutambahan, Made Widiarta, didampingi operator, mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait Penguatan Pengelolaan SP4N-LAPOR dalam Tata Kelola Mikro, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih efektif, responsif, dan terintegrasi, khususnya di tingkat kecamatan hingga desa.
Zoom Meeting dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Firmansyah, S.Sos., M.Si., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan publik di Indonesia saat ini menghadapi dinamika yang semakin kompleks, baik dari sisi peningkatan volume laporan masyarakat maupun ragam isu yang diadukan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 sebagai pedoman pengelolaan pengaduan secara nasional. Namun demikian, pada tingkat operasional (mikro) masih terdapat berbagai tantangan, seperti koordinasi, kecepatan respons, serta konsistensi dalam tindak lanjut laporan.
Dalam sesi pemaparan materi, Asisten Deputi Pelayanan Publik, Insan Fahmi, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi admin SP4N-LAPOR. Kurangnya kompetensi dapat berdampak pada kesalahan verifikasi laporan, pengabaian pengaduan, tindak lanjut yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), keterlambatan penyelesaian, hingga jawaban yang tidak menyentuh substansi permasalahan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sementara itu, narasumber lainnya, Lagat Parroha Patar Siadari, memaparkan urgensi penguatan pengelolaan pengaduan publik berbasis SP4N-LAPOR. Ia menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan, antara lain peningkatan kepatuhan pengelolaan melalui mekanisme insentif dan disinsentif, penguatan komitmen manajerial dengan integrasi SP4N-LAPOR ke dalam sistem akuntabilitas kinerja, serta optimalisasi peran pemerintah provinsi sebagai pusat koordinasi (hub) dalam pemerataan kapasitas pengelolaan pengaduan di kabupaten/kota.
Selain itu, diperlukan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia secara berkelanjutan, peningkatan kualitas data pengaduan melalui integrasi kanal dan konsolidasi data, serta peningkatan volume pengaduan guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait permasalahan pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan desa semakin meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan publik, khususnya dalam penanganan pengaduan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.