(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Cakub Suyasa himbau untuk semua Desa agar menyusun RKPDesa dan APBDesa Tahun 2023 sesuai regulasi

Admin kubutambahan | 13 Juni 2022 | 107 kali

Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melalui Bagian Pembangunan Melaksanakan Rakor Dalam rangka mengoptimalkan proses penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2023 melalui Proses Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan APBDesa Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Senin ( 13 /6 ).

Rakor dipimpin langsung dan dibuka langsung oleh Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,. dengan diHadiri oleh Kadis PMD Kab Buleleng yang diwakili oleh I Nyoman Arimbawa selaku TAPM / P3MD, Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan Ketut Juni Ardana,SE,.Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kec Kubutambahan, Sekdes selaku Ketua Tim Penyusun RKPDesa tahun 2023, Ketua BPD dan Kaur perencanaan Desa Se Kecamatan Kubutambahan.

Cakub Suyasa dalam arahan berharap apa yang menjadi tugas fungsi BPD untuk saat ini sangatlah penting, karena sesuai dengan Dalam Undang- undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) mempunyai fungsi yaitu, menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Kepala Desa.

Disamping itu, Suyasa Selaku Camat Kubutambahan menghimbau untuk semua Desa agar menyusun RKPDesa dan APBDesa Tahun 2023 sesuai regulasi yang akan disampaikan oleh Tim Ahli, PD dan Kasi Pembangunan sehingga tidak bermasalah dan diharapkan BPD Melaksanakan Musdes Penyusunan RKPDesa sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Disisi lain Arimbawa selaku TAPM / P3MD Kab Buleleng menyampaikan regulasi terkait Penyusunan RKPDesa yang terbaru dan berbasis SDGs yang berisikan peta SDGs yang merupakan petunjuk arah yang akan dilaksanakan tahun 2023 sesuai dengan Potensi dan kebutuhan Desa.