(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Staf Kec Kubutambahan Ikuti Rapat Penyampaian Laporan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buleleng Secara Daring.

Admin kubutambahan | 28 November 2024 | 110 kali

Kubutambahan, Kamis, 28 November 2024– Dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2030, Staf Fungsional Umum Made Sudiasih, mewakili Kepala Seksi Sosial dan Budaya, bersama Staf Non ASN, mengikuti rapat yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan laporan terkait penyusunan naskah akademik tersebut.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, yang didampingi oleh jajaran dan pihak-pihak terkait lainnya. Dalam sambutannya, Kadispar menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam pembangunan sektor pariwisata, mengingat kontribusi sektor ini sebagai salah satu penyumbang terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sektor pariwisata merupakan kontributor utama PAD, terutama melalui pajak hotel, restoran, dan daya tarik wisata. Hal ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan investasi yang masuk ke Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kadispar menekankan bahwa pembangunan pariwisata harus sejalan dengan rencana pembangunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ini akan mengacu pada tiga aspek utama: kondisi umum Kabupaten Buleleng, kondisi kepariwisataan, dan kondisi pasar pariwisata.

Materi laporan mencakup beberapa bagian penting, antara lain Pendahuluan, Analisis Kondisi Kepariwisataan, Isu-isu Strategis, Visi, Misi, dan Tujuan, Program dan Prioritas Pembangunan, serta Penutup.

Dalam bagian Pendahuluan, terdapat tujuh peraturan yang menjadi acuan, di antaranya Otonomi Daerah, Pembangunan Kepariwisataan, Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPAR-KAB), Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009, RIPPAR Terintegrasi, Pelibatan Pemangku Kepentingan, dan Lingkup RIPPAR-KAB.

Dengan langkah strategis yang berbasis pada penelitian dan data akurat, Kabupaten Buleleng diharapkan mampu menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang dalam mengembangkan pariwisata berkelanjutan di masa mendatang. Penyusunan rencana ini diharapkan dapat menjadi landasan strategis untuk meningkatkan daya saing pariwisata Kabupaten Buleleng, sekaligus menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama perekonomian daerah.