Bendahara pengeluaran Kecamatan Kubutambahan I Ketut Mastapa mengikuti zoom meeting pada Hari Rabu, 19 Juni 2024 dengan topic : Sosialisasi Pajak dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kabupaten Buleleng.
Rapat zoom dibuka langsung oleh Ibu Sekban Susi Adnyani, SE dan dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari Ibu Kabid Perbendaharaan BPKPD Ibu Srimendri, dengan gambaran singkat sebagai berikut :
1. Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati satuan kerja dan Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
2. Tujuan penggunaan KKPD ini secara umum adalah untuk mempercepat realisasi belanja karena belanja bisa dibayar saat barang sudah sampai dan SPJ bisa menyusul tetapi harus sudah rampung sebelum tagihan dari BPD datang pada bulan berikutnya.
3. Secara teknis semua telah diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nonor 6 tahun 2023 sebagaimana terlampir.
4. Dikarenakan pembayaran melalui KKPD adalah nilai global (nilai Kwitansi), belum dipotong pajak, maka PPTK diwajibkan untuk meminta Bukti pembayaran pajak dari rekanan (jika belanja barang/jasa dimaksud kena pajak) dan dilampirkan di SPJ. Terkait SPJ KKPD sama dengan SPJ GU dan begitu juga sistem penginputan dan pengamprahan di aplikasi SIPD sudah ada fiturnya. Sebelum melakukan pembayaran melalui KKPD, PPTK harus benar-benar mengkontrol Ketersediaan anggaran (DPA, SPD dan Anggaran kas)
5. Semenara waktu pembayaran KKPD untuk saat ini bisa dilakukan dengan melalui Qris dan Kartu KKPD (bagi yang sudah keluar Kartu Kreditnya).
6. Dalam hal ini ibuk Sekban mengharapkan pemegang dan pengguna KKPD mesti berhati-hati dalam mempergunakan KKPD dimaksud terutama dalam menjaga kerahasiaan akun dan pasw dari KKPD dimaksud.
7. Disampaikan juga oleh Ibu Sekban dalam hal Pembayaran PHR (Pajak Hotel dan Restoran), Bendahara hanya bersifat membantu menghitung dan atau menyetorkan kewajiban Pajak PHR dari rekanan, sehingga pada SPJ mesti ada form SSPD yang di tanda tangani oleh rekanan sesuai surat dari BPKPD yang telah di share.